BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah rumah di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, digerebek aparat gabungan Satnarkoba Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor, karena menjadi pabrik minuman keras (miras) oplosan berskala besar pada Sabtu (7/6/2025).
Dalam penggerebak tersebut, polisi berhasil menyita 3.000 botol bekas berbagai merek yang siap diisi ulang dan 160 Jeriken besar berisi bahan baku miras, ribuan tutup botol dan alat penguji kadar alkohol.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan menjelaskan penggerebekan ini merupakan buntut dari pengembangan penangkapan truk pengangkut 5.300 botol miras ilegal oleh Polsek Bogor Timur.
“Dari hasil pengembangan, kami temukan lokasi produksi miras oplosan ini yang setiap harinya bisa menghasilkan ribuan botol dengan omzet sekitar Rp 6 juta per hari,” ujar Dede.
Minuman keras hasil produksi diedarkan ke berbagai wilayah, mulai dari Kota dan Kabupaten Bogor, hingga merambah Depok serta sejumlah kawasan lain di Jabotabek.
Lima orang yang terlibat, termasuk pemilik rumah dan para pekerja, telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Dede menegaskan penggerebekan ini merupakan upaya tegas dari aparat dalam menekan aksi premanisme yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Baca Juga:
Keracunan Miras Oplosan, 19 Napi Lapas Bukittinggi Kembali ke Lapas
Puluhan Napi Lapas Bukittinggi Keracunan Miras Oplosan, 2 Tewas
“Produksi miras oplosan ilegal ini jelas berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminal,” tegasnya.
Pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan distribusi serta sumber pasokan bahan baku yang diduga berasal dari luar daerah, khususnya dari wilayah Jawa. Pabrik tersebut diperkirakan telah beroperasi selama beberapa bulan sebelum akhirnya berhasil dibongkar oleh aparat.
(Virdiya/_Usk)