Roy Suryo dan Dokter Tifa Siapkan Gugatan ke KPU soal Ijazah Jokowi

roy suryo ijazah palsu-1
(doc. ambisius news)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Rencana gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencuat. Kali ini, langkah tersebut akan ditempuh oleh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma melalui kuasa hukum mereka, Refly Harun.

Refly menyebut gugatan itu diarahkan kepada KPU yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas verifikasi dokumen pencalonan presiden, khususnya terkait ijazah milik Joko Widodo.

“Kami juga bicara ada kemungkinan untuk melakukan citizen lawsuit, gugatan warga negara terhadap KPU dan turut tergugatnya mungkin mantan Presiden Jokowi, atau Presiden pada waktu itu,” ujar Refly dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Menurut Refly, gugatan tersebut muncul karena adanya dugaan kelemahan dalam proses verifikasi faktual dokumen saat Pilpres 2014 dan 2019.

“Karena sudah lalai tidak mengerjakan tugasnya dalam melakukan verifikasi faktual terhadap apa dokumen yang diserahkan pada waktu itu, ijazah ya,” tegasnya.

Baca Juga:

Analisa Roy Suryo Tentang Ijazah Palsu Jokowi: Kotor

Ia juga menilai KPU seharusnya bekerja berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bukan sekadar administratif.

“Kami tidak ingin KPU ini tidak bekerja berdasarkan prinsip good governance, clean government, seenaknya saja,” lanjutnya.

Sementara itu, Roy Suryo turut menyoroti adanya kejanggalan pada dokumen legalisasi ijazah yang dipersoalkan.

“Dalam legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008. Ternyata di situ kok di 2014 masih tercantum namanya,” kata Roy.

Ia juga menambahkan bahwa dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal legalisasi, yang dinilai sebagai celah administratif.

“Dan juga di dalam dokumen legalisasi itu tidak terdapat tanggal kapan legalisasi dilakukan. Jadi itu juga menjadi persoalan yang kemudian kita akan gugat KPU agar dia bekerja lebih baik,” imbuhnya.

Di sisi lain, kasus ini juga telah bergulir di ranah hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka terkait tudingan ijazah palsu, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam klaster kedua.

Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya terkait pencemaran nama baik, penyebaran informasi elektronik, hingga dugaan provokasi dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.

Selain itu, upaya hukum lain juga sempat ditempuh melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun, permohonan tersebut tidak diterima karena dinilai tidak jelas atau kabur oleh majelis hakim.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun