CEK FAKTA: Roy Suryo Divonis 30 Tahun Penjara di Kasus Ijazah Jokowi

roy suryo ijazah jokowi
(Youtube/Roy Suryo)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang beredar di YouTube memunculkan klaim bahwa Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Unggahan tersebut disertai thumbnail yang menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi, sehingga memunculkan kesan adanya keterkaitan langsung antara para tokoh tersebut dengan perkara hukum Roy Suryo.

Dalam judul dan narasi video, tertulis pernyataan provokatif yang menyebut Roy Suryo telah divonis berat dan menyeret sejumlah nama lain. Klaim tersebut kemudian ramai dibagikan dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut tidak sesuai fakta. Foto Roy Suryo yang digunakan dalam thumbnail video merupakan dokumentasi lama ketika ia menjalani proses persidangan dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sama sekali tidak berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI.

Selain itu, gambar tokoh lain yang ditampilkan dalam thumbnail video tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara hukum yang dinarasikan. Penggunaan visual tersebut dinilai menyesatkan karena membangun persepsi seolah-olah ada keterkaitan hukum antara Roy Suryo, Presiden Jokowi, dan Presiden Prabowo.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Video GAM Cegat Bantuan Banjir Bentrok dengan TNI

Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Roy Suryo divonis 30 tahun penjara dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Polda Metro Jaya diketahui baru menggelar gelar perkara khusus terkait laporan tersebut pada Senin, 15 Desember 2025.

Proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menghasilkan keputusan hukum berupa vonis.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Roy Suryo telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi tidak memiliki dasar fakta yang valid dan tergolong informasi menyesatkan.

Kesimpulan cek fakta menunjukkan bahwa narasi dalam video YouTube tersebut adalah hoaks.

Klaim: Roy Suryo divonis 30 tahun penjara terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI
Fakta: Tidak ada putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis tersebut
Rating: Hoaks

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City