Buntut Pernyataan Dana Rp5 Miliar ke Roy Suryo, JK Laporkan Rismon Hasiholan ke Bareskrim

Rismon Jokowi
(Tangkap layar/YouTube)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya, Senin (6/4/2026).

Laporan tersebut ditujukan kepada Rismon Hasiholan Sianipar terkait pernyataannya yang menuding Jusuf Kalla mendanai Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim kuasa hukum tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik.

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, menyatakan laporan tersebut merupakan langkah serius untuk merespons tudingan yang dinilai tidak berdasar.

“Hari ini kami membuat laporan polisi. Tidak hanya saudara Rismon, tetapi ada beberapa pihak lain yang juga akan kami laporkan,” ujarnya di Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Meski Sudah Tersangka dan Diperiksa, Roy Suryo Cs Belum Ditahan

Abdul menjelaskan, salah satu tuduhan yang dipermasalahkan adalah pernyataan bahwa Jusuf Kalla disebut menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain. Ia menilai tudingan tersebut sebagai informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik kliennya.

“Itu sebabnya laporan ini kami ajukan untuk meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi dari yang bersangkutan,” katanya.

Selain Rismon, pihak kuasa hukum juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar yang disampaikan dalam sebuah siniar di kanal YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang. Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan penyebaran informasi tidak benar.

Tak hanya itu, dua akun YouTube yakni “Musik Ciamis” dan “Mosato TV” turut dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah.

Dalam laporannya, kuasa hukum menggunakan Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.

Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City