Buntut Pernyataan Dana Rp5 Miliar ke Roy Suryo, JK Laporkan Rismon Hasiholan ke Bareskrim

Rismon Jokowi
(Tangkap layar/YouTube)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya, Senin (6/4/2026).

Laporan tersebut ditujukan kepada Rismon Hasiholan Sianipar terkait pernyataannya yang menuding Jusuf Kalla mendanai Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim kuasa hukum tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik.

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, menyatakan laporan tersebut merupakan langkah serius untuk merespons tudingan yang dinilai tidak berdasar.

“Hari ini kami membuat laporan polisi. Tidak hanya saudara Rismon, tetapi ada beberapa pihak lain yang juga akan kami laporkan,” ujarnya di Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Meski Sudah Tersangka dan Diperiksa, Roy Suryo Cs Belum Ditahan

Abdul menjelaskan, salah satu tuduhan yang dipermasalahkan adalah pernyataan bahwa Jusuf Kalla disebut menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain. Ia menilai tudingan tersebut sebagai informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik kliennya.

“Itu sebabnya laporan ini kami ajukan untuk meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi dari yang bersangkutan,” katanya.

Selain Rismon, pihak kuasa hukum juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar yang disampaikan dalam sebuah siniar di kanal YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang. Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan penyebaran informasi tidak benar.

Tak hanya itu, dua akun YouTube yakni “Musik Ciamis” dan “Mosato TV” turut dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah.

Dalam laporannya, kuasa hukum menggunakan Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.

Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun