JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengumumkan perubahan skema penghasilan bagi para anggota dewan. Salah satu poin utama adalah dihapusnya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang selama ini menuai penolakan publik. Berikut rincian gaji anggota DPR RI dan tunjangan yang baru disepakati DPR RI
melansir IDN Times, Jumat (5/9/2025), anggota DPR kini akan menerima total gaji bersih Rp65.595.730 per bulan. Angka tersebut merupakan akumulasi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan konstitusional, setelah dikurangi pajak penghasilan (PPh) 15 persen.
Berikut rincian gaji anggota DPR RI dan tunjangan yang baru disepakati DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan (Melekat)
- Gaji Pokok Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168.000
- Tunjangan Jabatan Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289.680
- Uang Sidang/Paket Rp2.000.000
Total Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000
Baca Juga:
Tuntutan 17+8 Rakyat Belum Dipenuhi, Polisi Masih Tahan Puluhan Demonstran
Pemerintah Bakal Beri Bantuan untuk Warung Warga yang Rusak Akibat Demo
Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000
Total Tunjangan KonstitusionalRp57.433.000
Dengan komposisi tersebut, total penghasilan kotor anggota DPR adalah Rp74.210.680. Setelah dikurangi PPh sebesar Rp8.614.950, maka take home pay yang dibawa pulang oleh anggota dewan turun menjadi Rp65.595.730 per bulan.
Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan langkah ini merupakan bentuk penyesuaian sekaligus jawaban atas gelombang kritik publik terkait besarnya fasilitas yang dinikmati anggota parlemen.
(Dist)