SOLO,TM.ID: Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia Capres dan Cawapres, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan rencananya yang akan bertemu dengan jajaran petinggi PDIP.
Gibran mengaku diajak para petinggi PDIP untuk membahas putusan MK tersebut yang telah membuka peluang bagi dirinya untuk maju pada kontestasi politik Pilpres 2024, apakah sebagai Capres atau Cawapres.
Putusan MK dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Itulah yang membuat Gibran Rakabuming Raka berpeluang terbuka untuk menjadi Cawapres 2024 meski usianya saat ini baru menginjak 36 tahun.
BACA JUGA: Ternyata Partai Ini yang Mengajukan ke MK agar Kepala Daerah Bisa Diusung Jadi Cawapres
Menanggapi putusan tersebut, Gibran menegaskan bahwa peluang itu bukan hanya dirinya, tetapi untuk setiap kepala daerah, seperti Bupati Kendal Dico Ganinduto, Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan pemimpin muda lainnya.
“Yang punya peluang kan bukan hanya saya,” kata Gibran, di Balai Kota Solo, Selasa, (17/10/2023).
Gibran pun tampaknya tak mau ambil pusing soal putusan MK yang disahkan pada Senin 16 Oktober 2023 tersebut. Menurutnya, putusan MK harusnya dikembalikan lagi ke MK.
Terkait itu, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengakui bahwa pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan Gibran di kantor DPP PDIP pada Rabu (18/10/2023).
Namun Hasto menegaskan bahwa pertemuan itu bukan dalam konteks pemanggilan, melainkan sekedar perbincangan sesama kader PDIP.
“Rumah partai kan rumah rakyat, rumah seluruh kader partai,” tegas Hasto, di Jakarta, Senin (16/10).
(Aak)