Komisi X Tegaskan Kepada Gibran: Perlindungan Guru Sudah Diatur dalam UU No 14/2005

UU Perlindungan Guru
Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, didakwa dengan kekerasan terhadap anak. Eksepsi diajukan oleh kuasa hukumnya. (Kolase X @Ghan_esaa dan @neVerAl0nely)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi X DPR RI menanggapi wacana Undang-undang (UU) Perlindungan Guru yang dicetuskan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Merespon gagasan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa perlindungan guru sudah dimuat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sedangkan Wapres Gibran tiba-tiba meontarkan usulan untuk membuat UU Perlindungan Guru yang menurutnya sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi.

Sejauh ini, kerap terjadi guru dikriminalisasi, yang bahkan hanya karena hal sepele seperti teguran atau hukuman kepada siswa.

Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya yang rusak akibat dikatapel orang tua murid hingga di Sidoarjo yang harus berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya.

“UU perlindungan guru sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen. Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru”, ungkap Gibran, mengutip Parlementaria, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA: Marak Kasus Kriminalisasi Guru, Pemerintah Terbuka Dibentuk UU Perlindungan Guru

Dalam UU tersebut, Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.

“Yang perlu digari bawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen seringkali banyak yang tidak sesuai,” ungkap Politisi Fraksi Golkar ini.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City