BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 9 tahun 2025 yang mengatur TKA telah diterbitkan pada (3/6/2025). Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengungkapkan peserta TKA adalah murid jalur formal, nonformal, dan informal.
Murid jalur formal peserta TKA yakni kelas 6 SD/MI/sederajat; kelas 9 SMP/MTs/sederajat; serta kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK. Sedangkan, murid jalur nonformal yaitu peserta program paket A, B, dan C. Lalu jalur informal adalah siswa pada sekolah rumah.
“Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026,” kata Toni melalui keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).
Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Baca Juga:
Ujian Nasional Diganti Tes Kemampuan Akademik, Sifatnya Tidak Wajib
Hasil TKA disebut bisa bermanfaat untuk mendukung berbagai kebijakan pendidikan, antara lain:
- Sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK
- Menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi
- Mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal
- Menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya
- Menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.
(Anisa Kholifatul Jannah)