Apakah Dishub Bisa Menilang?

apakah dishub bisa menilang
(dishub)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi bisa memberikan sanksi pada para pelaku pelanggaran. Sanksi ini termasuk tilang dengan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Kewenangan polisi berlaku pada semua pelaku pelanggaran lalu lintas.

Apakah Dishub Bisa Menilang?

Dishub juga memiliki kewenangan menilang, namun dibatasi pada angkutan umum, orang, dan barang. Pemeriksaan terhadap pelanggaran juga harus didampingi petugas kepolisian.

Sementara pelanggaran yang dilakukan kendaraan pribadi bukan merupakan ranah Dishub. Pemeriksaan kendaraan pribadi hanya dapat dilakukan kepolisian.

Aturan Kewenangan Dishub

Ada beberapa aturan yang menjadi acuan, antara lain Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU No 22 Tahun 2009, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan disebutkan dalam Pasal 9. Berikut beberapa kewenangannya:

  1. Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan.
  2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  3. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
  4. Perizinan angkutan umum.
  5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

PP 80 Tahun 2012

Kewenangan Dishub juga diatur dalam aturan turunannya, yakni PP No 80 tahun 2012. Dalam Pasal 9 disebutkan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkaitan dengan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, dan/atau izin penyelenggaraan angkutan.

Pelanggaran yang Bisa Dishub Tilang

Kewenangan Dishub dalam menilang angkutan umum diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:

Catat! Ada Tilang Syariah dari Korlantas saat Ramadan

Siap-siap, Tilang ETLE Berlaku Saat Arus Mudik Lebaran 2025!

Beberapa hal yang dapat ditilang adalah sebagai berikut:

  1. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa.
  2. Tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang.
  4. Pelanggaran terhadap perizinan angkutan.
  5. Pelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.
  6. Pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dishub di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian. Selain di jalan raya, petugas Dishub dapat menindak angkutan umum di terminal, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

Jadi itu merupakan perbedaan tilang polisi dan Dishub, semoga artikel ini bermanfaat untukmu!

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris