BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Oknum Dokter kandungan berinisial MSF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Dia diduga melecehkan pasiennya di salah satu klinik di Garut, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan kami terapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin dilansir, Kamis (17/4/2025).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, MSF dijerat Pasal 6 huruf B dan C, dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
Oknum Dokter Kandungan Garut Buka Suara, Titip 2 Pesan ke Petugas HAM
Korban Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut Bertambah 2 Orang!
Sebelumnya, di media sosial beredar video aksi dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita saat pemeriksaan USG.
Dalam video yang beredar, terlihat dokter tengah mengecek kondisi kandungan pasien. Namun saat dilakukan pengecekan, tangan dari dokter tersebut diduga memegang bagian dada korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, MSF pun langsung ditangkap oleh jajaran Polres Garut dan menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap dokter kandungan itu mengiming-imingi USG gratis terhadap korbannya.
Selain jadi tersangka, oknum dokter tersebut juga harus mulai merasakan dinginnya tembok jeruji besi karena polisi sudah bisa melakukan penahanan.
“Mulai malam (16/4/2025) ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya
Catatan Redaksi:
Polres Garut membuka posko dan nomor pengaduan bagi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum dokter kandungan yang sempat berpraktik di Garut, layanan melalui WA dengan nomor 0811-1340-4040, sementara proses pelaporan disediakan ruangan khusus di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Garut.
(Usk)