JAKARTA, TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.
Luhut menyebutkan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.
BACA JUGA: Airlangga: Daerah Bisa Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40-75 persen
“Ya memang kemarin saya justru sudah dengan itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaanya,” kata Luhut melalui Instagram [email protected], dikutip Sabtu (20/1/2024).
“Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda,kami evaluasi,” lanjutnya.
Luhut sudah mengumpulkan pemangku kepentingan terkait termasuk juga Gubernur Bali.
“Ada judcial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedangan-pedangan kecil juga,” ucapnya.
“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” imbuhnya.
“Saya, kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” ucapnya.
BACA JUGA: Soal Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Komisi X DPR Ungkap Dampaknya
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak. Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persn.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur