Remisi Imlek 2026 Diberikan, 44 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman

remisi imlek 2026
Ilustrasi. (dok. Ditjenpas)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMDIA.ID — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan sebanyak 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada perayaan Imlek 2026.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Agus merinci bahwa 43 orang merupakan warga binaan dewasa yang memperoleh Remisi Khusus I dengan masa potongan hukuman antara 15 hari hingga dua bulan.

Sementara itu, satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus.

Penghargaan atas Perilaku Baik

Menurut Agus, kebijakan remisi merupakan wujud penghormatan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perbaikan perilaku selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Ia menegaskan, pemberian remisi dilakukan secara selektif dan objektif. Setiap penerima harus memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelasnya.

Baca Juga:

Arus Libur Imlek Padati Jalan Raya Puncak, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah

Instrumen Pembinaan Berkelanjutan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan bahwa remisi pada hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Mashudi.

Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Mashudi menegaskan komitmen Ditjenpas untuk terus memenuhi hak warga binaan secara terukur, akuntabel, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026