JAKARTA, TEROPONGMDIA.ID — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan sebanyak 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada perayaan Imlek 2026.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Agus merinci bahwa 43 orang merupakan warga binaan dewasa yang memperoleh Remisi Khusus I dengan masa potongan hukuman antara 15 hari hingga dua bulan.
Sementara itu, satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus.
Penghargaan atas Perilaku Baik
Menurut Agus, kebijakan remisi merupakan wujud penghormatan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perbaikan perilaku selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Ia menegaskan, pemberian remisi dilakukan secara selektif dan objektif. Setiap penerima harus memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelasnya.
Baca Juga:
Arus Libur Imlek Padati Jalan Raya Puncak, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah
Instrumen Pembinaan Berkelanjutan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan bahwa remisi pada hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Mashudi.
Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
Mashudi menegaskan komitmen Ditjenpas untuk terus memenuhi hak warga binaan secara terukur, akuntabel, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dist)











