Remisi Imlek 2026 Diberikan, 44 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman

remisi imlek 2026
Ilustrasi. (dok. Ditjenpas)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMDIA.ID — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan sebanyak 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada perayaan Imlek 2026.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Agus merinci bahwa 43 orang merupakan warga binaan dewasa yang memperoleh Remisi Khusus I dengan masa potongan hukuman antara 15 hari hingga dua bulan.

Sementara itu, satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus.

Penghargaan atas Perilaku Baik

Menurut Agus, kebijakan remisi merupakan wujud penghormatan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perbaikan perilaku selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Ia menegaskan, pemberian remisi dilakukan secara selektif dan objektif. Setiap penerima harus memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelasnya.

Baca Juga:

Arus Libur Imlek Padati Jalan Raya Puncak, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah

Instrumen Pembinaan Berkelanjutan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan bahwa remisi pada hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” kata Mashudi.

Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Mashudi menegaskan komitmen Ditjenpas untuk terus memenuhi hak warga binaan secara terukur, akuntabel, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara