BOGOR, TEROPONGMEDIA.ID – Libur panjang Tahun Baru Imlek 2026 mendorong meningkatnya mobilitas masyarakat menuju kawasan wisata Puncak, Bogor. Untuk mengantisipasi kepadatan tersebut, kepolisian memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas satu arah (one way) di Jalan Raya Puncak, Senin (16/2/2026), dari arah Jakarta menuju Puncak.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, mengatakan lonjakan arus kendaraan sudah terlihat sejak pagi hari. Pada pukul 09.00 WIB, arus kendaraan dari exit Tol Ciawi tercatat telah melampaui 2.000 unit, seiring meningkatnya aktivitas perjalanan masyarakat memanfaatkan libur Imlek.
“Peningkatan arus sudah terlihat sejak pagi, sehingga kami lakukan rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran pergerakan kendaraan menuju kawasan wisata,” ujarnya.
Sebelum sistem satu arah diterapkan, kebijakan ganjil genap lebih dulu diberlakukan. Namun, saat one way mulai berjalan, aturan tersebut dihentikan sementara guna mengoptimalkan kelancaran arus kendaraan.
Baca Juga:
Libur Panjang Imlek 2026, Pemerintah Gelar Festival Imlek Nasional Perdana
Data kepolisian menunjukkan, jumlah kendaraan yang bergerak menuju Puncak pada Senin pagi mencapai sekitar 6.200 kendaraan. Angka ini sedikit menurun dibandingkan Minggu (15/2) yang tercatat sekitar 6.400 kendaraan, namun kepadatan tetap terjadi karena konsentrasi perjalanan wisata pada jam-jam tertentu selama libur panjang.
Selain pengaturan jalur, petugas disiagakan di sejumlah titik rawan kemacetan seperti Simpang Gadog dan jalur utama kawasan wisata Puncak untuk memastikan arus lalu lintas tetap terkendali.
“Kami berupaya memastikan masyarakat dapat menikmati libur Imlek dengan aman dan nyaman, baik yang berwisata maupun yang melakukan perjalanan antarwilayah,” kata Ardian.
Sementara itu, di wilayah DKI Jakarta, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama dua hari libur Imlek, yakni 16–17 Februari 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penghapusan sementara ganjil genap dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas warga selama perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.











