JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/30/II/2026/SPKT/Res.M’rai/Polda NTT tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, korban bernama Julio Viesta Chaidir (22) melaporkan sepeda motornya hilang dari kontrakan di wilayah Kumba, Kelurahan Satar Tacik.
Korban diketahui merupakan anggota Polri yang berdomisili di Kota Kupang.
Pelaku Masih Pelajar
Setelah serangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FPJ (15). Remaja tersebut merupakan pelajar yang tinggal di Cunca Lawar, masih di wilayah Kelurahan Satar Tacik.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defiansyah menjelaskan, pelaku mencuri satu unit Honda Scoopy warna violet putih bernomor polisi DH 2178 AV.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih nomor polisi DH 2178 AV. Dia ditangkap pada 12 Februari 2026,” ujar Levi, Minggu (15/2/2026).
Modus Dorong Motor
Dari hasil pemeriksaan awal, FPJ mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksinya dengan cara sederhana namun nekat.
Motor milik korban yang terparkir di depan kontrakan didorong terlebih dahulu menjauh dari lokasi. Setelah dirasa aman, pelaku menyalakan kendaraan dan langsung kabur.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku bahkan melepas pelat nomor kendaraan agar tidak mudah dikenali warga maupun aparat.
Baca Juga:
Sempat Keluhkan Skripsi, Mahasiswa Batang Akhiri Hidup
Siswa SMPN 26 Bandung Meninggal di Kampung Gajah, Sempat Kirim Pesan Diculik
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan diproses secara hukum,” tegas Kapolres.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa aksi curanmor masih mengintai, bahkan dengan pelaku yang tergolong usia pelajar.
(Dist)








