BANDUNG,TM.ID: Ratu Narkoba Aceh berhasil ditangkap. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menuturkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap sosok ratu narkoba Aceh berinisial N alias H. penangkapan dilakukan pada 8 Agustus lalu.
Lebih lanjut Petrus menambahkan, penangkapan berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari hasil penindakan itu, Petrus mengatakan empat orang tersangka ditangkap, antara lain M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan AN. AN merupakan sosok suami dari ratu narkoba Aceh.
“Keempatnya diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (25/8/2023).
Petrus mengatakan pada saat ditemukan, 52 kilogram sabu tersebut telah dibagi masing-masing ke dalam 50 bungkus yang disamarkan ke dalam 5 karung beras berukuran besar.
Narkotika jenis ekstasi
Sementara itu, untuk narkotika jenis ekstasi yang disita seberat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir. Disamarkan ke dalam 70 bungkus jam tangan dengan logo dan merek Rolex.
“Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi,” tuturnya
Berdasarkan perannya
Petrus merinci tersangka M alias PM alias APA bertugas sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko. Sedangkan AR alias R, H alias A, dan AN bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam ruko.
Dia menambahkan bahwa pada hari yang sama tim penyidik juga turut menangkap kedua tersangka lainnya yakni ratu narkoba Aceh dan Ma alias AB.
Peran tersangka
Petrus menuturkan keduanya ditangkap petugas di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh. Kedua tersangka ditangkap lantaran berperan sebagai bandar utama jaringan narkotika sabu dan ekstasi tersebut.
“Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009,
(Usamah)