MEULABOH,TM.ID : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim mengatakan, penutupan akses ke lokasi kawasan wisata Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan masyarakat sebagai upaya dalam mencegah pelanggaran syariat Islam.
“Penutupan akses ke lokasi wisata ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” kata Azim di Aceh, (Minggu/1/1/2023).
Ia menjelaskan penutupan akses masuk ke lokasi wisata Pantai Ujung Karang Meulaboh tersebut sebagai upaya untuk menjaga kawasan tersebut dari perbuatan maksiat dan berbagai pelanggaran hukum lainnya.
Aksi penutupan akses masuk ke lokasi wisata juga dilakukan oleh masyarakat dengan santun dan bersahabat, sehingga semua masyarakat yang ingin masuk ke lokasi tersebut harus memutar balik kendaraan masing-masing.
Setelah di tutup oleh warga, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP WH Aceh Barat, TNI, Polri, polisi militer dan pihak lainnya juga melakukan penyisiran dan patroli di dalam lokasi wisata tersebut.
Setelah dilakukan penyisiran dan patroli, kata Lazuan, petugas bersama tim gabungan tidak menemukan pelanggar syariat Islam di lokasi wisata, karena lokasi tersebut telah kosong.
BACA JUGA: Polisi Tutup Jalur Wisata Menuju Puncak Darajat Garut
Meski tidak menemukan pelanggar, petugas kemudian juga melakukan pemantauan ke lokasi wisata kuliner di kawasan Tugu Prasamya Nugraha di kawasan Pantai Wisata Batu Putih Meulaboh.
Di lokasi ini, kata dia, petugas juga tidak menemukan pelanggaran sesuai dengan surat edaran dari Forkompimda Aceh Barat yang melarang adanya kegiatan perayaan tahun baru, yang tidak sesuai dengan aturan penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
“Alhamdulillah pada malam pergantian tahun 2022 ke 2023 tidak kita temukan pelanggar syariat Islam di Aceh Barat,” kata Lazuan.
(Budis)