JAKARTA,TM.ID: Ayah terdakwa Madio Dandy, Rafael Alun Trisambodo, menolak pembayaran uang ganti rugi atau restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Hal itu disampaikan Rafael Alun Trisambodo melalui surat yang yang ditulis dari balik jeruji besi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun mengatakan, saat ini aset-aset keluarga hingga rekening sudah diblokir oleh KPK imbas penetapan diirinya sebagai tersangka kasus gratifikasi.
“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangaka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” katanya.
Surat tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
“Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya,” kata Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
BACA JUGA: Donasi 14 M ke Palestina, Medsos Ust Adi Hidayat Diblokir Google
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menanyakan perihal isi surat tersebut.
“Restitusi, yang mulia,” ujar Andreas, melansir IDN.
Restitusi Dibayar Mario Dandy
Dalam surat tersebut, Rafael Alun menyatakan menolak membayar restitusi terhadap David Ozora. Mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menyatakan restitusi akan ditanggung sendiri oleh anaknya, Mario Dandy.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” kata Rafael.
(Dist)