JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 ini. Dengan demikian, putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep punya harapan untuk tetap maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 meski usianya belum genap 30 tahun.
Baleg DPR RI dalam rapat yang diselenggarakan hari ini, Rabu (21/8/2024), bersepakat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU Pilkada yang memungkinkan Kaesang Pangarep bisa maju Pilgub 2024.
Dengan demikian, Baleg DPR menyepakati untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
“Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung ya?” tegas pimpinan rapat Baleg DPR RI, Ahmad Baidlowi di Gedung DPR, Rabu (21/8/2024).
Putusan MA tersebut akhirnya disepakati untuk diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 atas permohonan Anthony Lee dan Fahrur Rozi mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), tidak mengasikan atau menggugurkan putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
Adapun, dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
BACA JUGA: Belum Cukup Umur, Putusan MK Bikin Rencana Kaesang Nyalon di Pilgub Jateng Berantakan
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusanya telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.
Putusan soal batas usia calon diputuskan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8/2024).
MK pun memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini, karena ada dampak serius terhadap hasil pemilu jika KPU tidak mengikuti putusan MK.
Baleg DPR Muluskan Kaesang Pangarep Nyalon di Pilkada Jateng 2024
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung Ahmad Luthfi sebagai calon gubernur dan Kaesang Pangarep calon Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024 ini.
Kaesang Pangarep pada jadwal pendaftaran calon, bahkan hingga jadwal pencoblosan Cagub-Cawagub, yakni tanggal 27 November 2024, usianya masih 29 tahun.
Dengan demikian, kesepakatan soal usia calon kepala daerah yang disepakati rapat Baleg DPR merujuk pada putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024, membuka peluang bagi Kaesang Pangarep untuk tetap maju di Pilgub Jateng 2024.
(Aak)