PT Tekindo Buka Fakta Terkait Putusan MA Soal Lahan di Maluku Utara

PK Mahkamah Agung, PT Tekindo, LSM GMBI
(Dok. Mahkamah Agung)

Bagikan

MALUT, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lewi Maliong dkk terkait lahan di wilayah Halmahera, Maluku Utara (Malut).

Putusan tolak PK tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan MA nomor 90 PK/PDT/2024, pada 27 Maret 2024.

Penolakan PK itu diputuskan berdasarkan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Prof. DR Takdir Rahmadi S, LLM.

Perkara tersebut telah diputuskan ditolak oleh MA dan sedang dalam proses minutasi.

Terkait penolakan PK Lewi Maliong dkk tersebut, PT Tekindo Energi membantah pernyataan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Maluku Utara (Malut).

Sebelumnya, Ketua LSM GMBI Sadik Hamisi mengklaim, bahwa Mahkamah Agung melalui putusan nomor 90/PK/PDT/2024 tersebut mengabulkan seluruh gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan.

“Alhamdulillah dengan perjuangan panjang Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 90/PK/PDT/2024 akhirnya mengabulkan seluruhnya gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan,” kata Ketua LSM GMBI Malut, Sadik Hamisi, melansir Malut Pos, Kamis (16/5/2024).

Bahkan, Sadik mengatakan bahwa gugatan tersebut menang di MA dengan dikuatkan hasil forensik dari Polda Sulawesi Selatan.

Tak berhenti di situ, Sadik mengklaim bahwa PT Tekindo tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali. Padahal faktanya, amar putusan MA nomor 90/PK/PDT/2024 tersebut ditolak oleh majelis hakim MA.

 

(Dadi)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
RRQ Hoshi MPL ID
RRQ Hoshi Perkenalkan Hazle dan Sutsujin sebagai Jungler Baru untuk MPL ID S14
Samsung Galaxy Z Flip6
Kecanggihan Samsung Galaxy Z Flip6 Memikat Hati Vidi Aldiano, Pevita Pearce, dan Anya Geraldine
Bigetron Alpha
Roster Bigetron Alpha MPL ID S14 Diumumkan: Siap Bangkit dari Kegagalan Playoff
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
Semifinal Piala AFF U-19 Indonesia Vs Malaysia
Semifinal Piala AFF U-19, Indonesia Vs Malaysia Adu Gengsi dan Skill Pemain
14 Pemain P SEA V League
14 Pemain Putri Disiapkan PBVSI untuk SEA V League di Vietnam dan Thailand
Semifinal Piala AFF U-19 Kekuatan Timnas Indonesia
Semifinal Piala AFF U-19, Kekuatan Timnas Indonesia Diwaspadai Malaysia
David de Gea
David de Gea Diisukan Akan Bergabung dengan Genoa di Serie A