PT Tekindo Buka Fakta Terkait Putusan MA Soal Lahan di Maluku Utara

Penulis: dadi

PK Mahkamah Agung, PT Tekindo, LSM GMBI
(Dok. Mahkamah Agung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MALUT, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lewi Maliong dkk terkait lahan di wilayah Halmahera, Maluku Utara (Malut).

Putusan tolak PK tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan MA nomor 90 PK/PDT/2024, pada 27 Maret 2024.

Penolakan PK itu diputuskan berdasarkan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Prof. DR Takdir Rahmadi S, LLM.

Perkara tersebut telah diputuskan ditolak oleh MA dan sedang dalam proses minutasi.

Terkait penolakan PK Lewi Maliong dkk tersebut, PT Tekindo Energi membantah pernyataan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Maluku Utara (Malut).

Sebelumnya, Ketua LSM GMBI Sadik Hamisi mengklaim, bahwa Mahkamah Agung melalui putusan nomor 90/PK/PDT/2024 tersebut mengabulkan seluruh gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan.

“Alhamdulillah dengan perjuangan panjang Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 90/PK/PDT/2024 akhirnya mengabulkan seluruhnya gugatan peninjauan kembali (PK) 27 pemilik lahan,” kata Ketua LSM GMBI Malut, Sadik Hamisi, melansir Malut Pos, Kamis (16/5/2024).

Bahkan, Sadik mengatakan bahwa gugatan tersebut menang di MA dengan dikuatkan hasil forensik dari Polda Sulawesi Selatan.

Tak berhenti di situ, Sadik mengklaim bahwa PT Tekindo tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali. Padahal faktanya, amar putusan MA nomor 90/PK/PDT/2024 tersebut ditolak oleh majelis hakim MA.

 

(Dadi)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.