Putusan Banding: Hukuman 2 Terdakwa Kasus Korupsi Hunian DP 0 Rupiah Diperberat

Penulis: Vini

Korupsi Hunian DP 0 Rupiah
Ilustrasi. (Istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hukuman dua terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019 dalam program hunian DP 0 Rupiah, diperberat.

Kedua terdakwa yang dimaksud Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus Beneficial Owner PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.

Rudy dan Tomy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum.

Tommy mendapat hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana penjara selama sembilan tahun.

Sedangkan Rudy mendapat vonis pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Terkhusus Rudy juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp224.213.267.000.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menetapkan barang bukti berupa nomor 1662, 1665, 1666 dan 1671 disita untuk negara.

Barang bukti dimaksud terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Kerobokan, Badung, Bali; dua bidang tanah dan bangunan di Denpasar, Bali; satu bidang tanah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Menyatakan barang bukti selain dan selebihnya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap hakim.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa I dan terdakwa II dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,” sambungnya.

Perkara nomor: 18/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Edi Hasmi, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Andi Syamsiar.

Putusan yang tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya itu dibacakan pada 28 April 2025.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Tommy Adrian dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Rudy saat itu divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rudy juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp27.308.114.361 subsider 2 tahun 5 bulan penjara.

Majlis Hakim Lakukan Pertimbangan

Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan putusan majelis hakim tingkat pertama sepanjang mengenai pertimbangan hukumnya.

Namun, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat terhadap lamanya pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Tommy dan Rudy, begitupun dengan penjatuhan pidana tambahan terhadap Rudy berupa pengenaan uang pengganti.

Majelis hakim tingkat banding juga tidak sependapat dengan beberapa barang bukti yang diucapkan majelis hakim tingkat pertama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan peran Rudy sangat dominan dalam terjadinya tindak pidana korupsi ini.

Rudy disebut secara aktif melobi Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, melalui Teguh Hendarwan, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, agar bersedia membeli tanah di Pulogebang.

Padahal, para terdakwa mengetahui bahwa tanah tersebut, yang dibeli dari Hendra Roza Putra, masih bermasalah karena belum dilunasi.

Baca Juga:

Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Periksa Saksi Hingga ke Seoul Korsel

UU Baru, KPK Dilarang Tangkap Direksi Hingga Komisaris BUMN

Tanah yang dimaksud memiliki luas 41.876 meter persegi dan rencananya akan digunakan untuk program hunian DP 0 Rupiah.

“Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa II dan terdakwa hingga negara dirugikan sebesar Rp224.213.267.000,” tutur hakim.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Bukan Sekadar Duduk di Gedung Dewan, Akhmad Marjuki Tunjukkan Aksi Nyata Demi Rakyat Jabar!
Universitas Teknokrat Indonesia
Universitas Teknokrat Indonesia Unjuk Gigi di Gubernur Cup 2025, 3 Mahasiswa Juara Taekwondo
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy Pakai Baju Tahanan! Tapi Bisa Lolos Penjara Karena Alasan Ini?
MLBB x Naruto
Kolaborasi Epik MLBB x Naruto: Ini Cara Dapat Skin Premiumnya!
Sekolah Rakyat
Lahan Belum Memadai, Kota Bandung Tetap Operasikan Sekolah Rakyat Juli Ini
Berita Lainnya

1

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

2

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

3

Aliansi Pejuang BPI Serukan Pemenuhan Kuota Beasiswa: Dosen, Guru dan Pelaku Budaya Tak Boleh Jadi Korban Sistem

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Anak Bermasalah
Program Kedisiplinan Anak Bermasalah di Barak Militer, Pemprov Jabar Gelontorkan Dana Rp6 M
Barcelona
Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
rumah dibakar sukabumi
Viral! Belasan Rumah Dibakar di Sukabumi, Pelaku Bocah 9 Tahun Terobsesi dari TV
Geng Motor
Aksi Geng Motor di Majalengka Viral, Polsek Kasokandel Perketat Keamanan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.