Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Periksa Saksi Hingga ke Seoul Korsel

Penulis: Vini

KPK Korsel
Ilustrasi. (X/trianair86)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap warga Korea Selatan (Korsel) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa barat.

KPK melakukan pemeriksaan pada saksi yang identitasnya dirahasiakan tersebut di Korea Selatan, setelah mendapat izin dari otoritas negara tersebut.

“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK,” ujar Tim Juru Bicara Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (6/5/2025).

Budi mengatakan, proses pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kerja sama yang baik antara kedua belah pihak. Proses ini didasarkan pada perjanjian internasional antar negara yang bertujuan untuk saling mendukung dalam proses penegakan hukum.

Kerja sama semacam ini dikenal dengan istilah bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA).

“Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut,” ucap Budi.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Ham RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini,” imbuhnya.

Hingga saat ini KPK belum merampungkan proses hukum terhadap General Manager Hyundai Engineering Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.

Herry Jung diduga telah menyuap mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penetapan Herry dan Sutikno sebagai tersangka oleh KPK dilakukan pada pertengahan November 2019.

Baca Juga:

UU Baru, KPK Dilarang Tangkap Direksi Hingga Komisaris BUMN

Saksi Jual Aset Demi Setor Rp300 Juta ke Mantan Bupati Cirebon

Uang disalurkan melalui pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM), seolah-olah terdapat proyek jasa konsultasi untuk pekerjaan PLTU 2 dengan nilai kontrak mencapai Rp10 miliar.

Sedangkan Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya yang berkaitan dengan proses perizinan PT Kings Property. Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada tanggal 21 Desember 2018.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lepas Gavin Kwan ke Persik Kediri, Ini Harapan Borneo FC
Lepas Gavin Kwan ke Persik Kediri, Ini Harapan Borneo FC
Lewat Flyer di Tiga Titik Ikonik Kota Bandung, Persib Kenalkan Rekrutan Anyarnya
Lewat Flyer di Tiga Titik Ikonik Kota Bandung, Persib Kenalkan Rekrutan Anyarnya
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.