Puskepi Bagikan Trik Jual Murah Gas Elpiji 3 Kg Eceran

elpiji 3 kg murah -rizky iman
Salah satu pangkalan gas elpiji 3 kg di Kota Bandung. (Foto: Rizky Iman/TM)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) sampaikan konsep praktis penjualan gas elpiji 3 kg eceran dengan harga murah dan mudah didapat oleh seluruh lapisan masyarakat.

Caranya, Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria menjelaskan, pangkalan gas elpiji 3 kg harus ada di setiap wilayah rukun tetangga (RT) untuk melayani maksimal 100 rumah atau 100 kepala keluarga (KK).

Harga gas LPG bersubsidi tersebut harus dikontrol secara ketat agar tidak menjual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Untuk persyaratan menjadi pangkalan, kata Sofyano Zakaria, pemerintah harus membuatnya semudah mungkin.

“Misalnya, cukup dengan memiliki KTP, tempat jualan yang menetap bukan bergerak, surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa, rekening bank, tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan, dan gas detector,” beber Sofyano di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (8/2/2025).

Lanjutnya, penambahan jumlah pangkalan LPG 3 kg mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak, hanya bisa dan boleh membeli LPG bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah, yakni Pertamina.

“Mata rantai distribusi atau penyaluran LPG 3 kg subsidi hanya lewat agen dan pangkalan yang terdaftar resmi di Pertamina adalah mutlak dan harus dipertahankan karena terbukti bisa diawasi oleh pemerintah dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata Sofyano.

BACA JUGA: Nekat Suntik Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg, Polisi Grebek Pangkalan Gas LPG di Jakut

Sofyano juga mengingatkan agar pemerintah dan aparat serius menegakkan aturan yang tertuang dalam Perpres 104 Tahun 2007 bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Maka, ketika ada pihak yang bukan rumah tangga atau badan usaha mikro yang terbukti bisa membeli dan atau memperdagangkan LPG 3 kg, harus diambil tindakan tegas.

Terkait soal HET pangkalan LPG 3 kg yang ditetapkan pemda, Sofyano meminta hal ini sudah saatnya dilakukan oleh Menteri ESDM sebagai lembaga tertinggi yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET di pangkalan tersebut.

“Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET LPG 3 kg di pangkalan harus tetap ada di tangan Menteri ESDM bukan pemda,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah mengoreksi besaran harga tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp11.588 per tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg.

“Tetapi, koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikkan besaran HET nasional karena kenyataannya HET pangkalan yang ditetapkan pemda sudah naik jauh dari HET nasional rata rata sekitar 35 persenan,” kata Sofyano menambahkan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Film Live-Action Gundam
Film Live-Action Gundam Resmi Produksi: Legendary dan Bandai Namco Bergabung
Abu Jenazah Barbie Hsu
Klarifikasi Jetbay: Wang Xiaofei yang Bayar Pemulangan Abu Jenazah Barbie Hsu
Donna Harun
Donna Harun Ungkap Tabiat Menantu: Sering Minta Tolong Urus Cucu!
lirik lagu
Lirik Lagu Sesal - Salma Salsabil, Viral di Tiktok!
IKN fasilitas ASN
Ketum Golkar Sebut Pemindahan Ibu Kota ke IKN Tahun 2028, Terkait Efisiensi Anggaran?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

AKBP Bintoro Dipecat dari Polri, Buntut Kasus Pemerasan

4

Satu WNI Tewas dalam Insiden Kecelakaan Helikopter di Malaysia

5

Dampak Bencana Metrologi Puluhan Sekolah di Garut Rusak
Headline
pengambilan sumpah WNI ole dion tim
Malam Ini Pengambilan Sumpah WNI Ole Romenii, Dion Marxk, dan Tim Geypens
francesco-bagnaia-ducati-team-1-4197437430
Bagnaia Antisipasi Kebangkitan Yamaha di MotoGP 2025
AKBP Bintoro Dipecat dari Polri
AKBP Bintoro Dipecat dari Polri, Buntut Kasus Pemerasan
Pj Wali Kota Bandung Minta MBG Segera di Evaluasi.
Pj Wali Kota Bandung Minta MBG Segera di Evaluasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.