Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Secara Online

Syarat dan Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Secara Online
Warga Kota Bandung antre gas elpiji 3 kg di salah satu pangkalan. (Foto: Rizky Iman/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan baru Pertamina, gas elpiji 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan, mulai Sabtu (1/2/2025), dan dilarang dijual di level eceran. Ketahui syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pangakalan gas elpiji 3 kg atau gas melon.

Masyarakat mulai saat ini hanya dapat membeli gas elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketetapan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers-nya di Jakarta, Senin (3/2/2025) menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini demi membenahi harga di tingkat konsumen.

Bahlil menyebut, mahalnya gas melon di tingkat pengecer karena ulah para oknum yang memainkan harga di level bawah, sehingga memberatkan masyarakat dan pelaku UMKM.

“Dari laporan yang masuk, elpiji melon ini ada yang tidak tepat sasaran. Mohon maaf tidak maksud curiga nih, ada sekelompok orang yang membeli elpiji (di pangkalan) dengan jumlah yang tidak wajar, ini untuk apa? Harganya (jadi) naik,” terang Bahlil.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, kata Bahlil, maka pemerintah membuat regulasi, di mana pembelian gas melon hanya bisa dilakukan di tingkat pangkalan.

Dijelaskan, harga gas melo di pangkalan bisa dikontrol oleh pemerintah. Maka, apabila pangkalan menaikkan harga di luar ketentuan pemerintah, ijin pangkalannya bisa dicabut, bahkan didenda.

“Dan kita tahu siapa pemainnya,” tegas Bahlil.

Bahlil pun minta masyarakat sementara ini untuk bersabar meski kebijakan baru tersebut memicu berbagai reaksi yang tidak hanya dari konsumen, tetapi juga dari pengecer.

“Tujuannya apa, (gas melon) ini diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak, agar rakyat dan UMKM mendapatkan elpiji dengan harga yang lebih murah. Banyak pemain-pemain yang itu memainkan harga, aku gak mau lagi!” tegasnya.

BACA JUGA: Gas LPG 3 Kg Langka, Begini Cara Cek Online Lokasi Agen Terdekat

Berikut Syarat dan Cara Daftar Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 kg (Gas Melon) secara Online:

Pengecer termasuk warung atau individu yang ingin menjual elpiji 3 kg secara legal, harus memenuhi beberapa persyaratan agar naik level menjadi pangkalan resmi.

Syarat utama menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg adalah wajib memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha, yang bisa didapatkan melalui pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).

Cara Mengajukan NIB dan Daftar Akun OSS Melalui Web atau Aplikasi OSS Indonesia:

  1. Kunjungi situs https://oss.go.id Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas
  2. Isi formulir pendaftaran dan centang kotak persetujuan
  3. Lalu klik “Submit”
  4. Periksa email untuk aktivasi akun OSS dan ikuti petunjuk untuk mengaktifkan akun
  5. Setelah akun teraktivasi, masuk ke laman “Home” dengan email dan password
  6. Pilih menu “Permohonan”
  7. Klik izin usaha mikro (IUMK)
  8. Lengkapi data profil dan pilih “Simpan” serta “Lanjutkan”
  9. Tambahkan informasi usaha dan klik “Simpan”,
  10. Klik “Selanjutnya”
  11. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang kolom persetujuan
  12. Pilih “Proses NIB”

Cara Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg (Gas Melon) via Web Resmi Kemitraan Pertamina:

  1. Pastikan Anda sudah memiliki NIB
  2. Buka web pendaftaran kemitraan Patra Niaga di https://kemitraan.patraniaga.com/
  3. Pilih menu Keagenan LPG
  4. Klik “Gabung Sekarang”
  5. Isi form lokasi pangkalan dengan mengisi form yang tersedia seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
  6. Lengkapi dokumen administrasi
  7. Lengkapi dokumen pendaftar termasuk beberapa dokumen usaha, seperti:
  • NIK
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Akta pendirian badan usaha
  • Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Setelah melengkapi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

Sebagai catatan, pemilik pangkalan resmi gas elpiji 3 kg bertanggung jawab untuk mengelola operasional dengan baik, termasuk dalam hal perekrutan karyawan.

Setiap pangkalan harus dilengkapi dengan papan pengenal yang terpasang di lokasi serta memastikan kelancaran distribusi gas elpiji 3kg sesuai ketentuan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...