Purbaya Tolak Permintaan Bos Danantara Hapus Pajak BUMN: Tidak Bisa!

purbaya danantara
Purbaya Tolak Permintaan Bos Danantara untuk Hapus Pajak BUMN. (Instagram/menkeuri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap permintaan CEO Danantara, Rosan Roeslani, yang menginginkan penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah BUMN.

Pemerintah menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar kuat karena perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut telah mencatatkan keuntungan.

Purbaya mengatakan, bahwa dukungan fiskal hanya bisa diberikan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permintaan yang diajukan sebelum 2023 juga tidak dapat disetujui karena tidak relevan dengan kondisi keuangan perusahaan yang sudah membaik.

“Dia (Rosan) meminta keringanan pajak untuk beberapa BUMN, bahkan ada yang diminta dihapus kewajiban pajaknya. Itu tidak bisa,” ujar Purbaya di kompleks DPR, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga:

Sarat Masalah, Purbaya Ancam Alih Fungsikan Bea Cukai ke SGS Swiss

Imbas Banjir Sumatera, Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Meski demikian, Purbaya membuka ruang insentif pajak untuk BUMN yang tengah menjalankan aksi korporasi. Ia menilai langkah restrukturisasi dan konsolidasi masih dapat diberi tenggat keringanan dalam jangka waktu terbatas.

“Saya kira itu wajar. Untuk proses konsolidasi, kita bisa beri ruang 2–3 tahun. Setelah itu, setiap aksi korporasi tetap akan dikenakan pajak sesuai aturan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa setiap fasilitas fiskal hanya akan diberikan pada kasus yang memenuhi ketentuan. “Kalau sesuai aturan, akan kita berikan. Kalau tidak, ya tidak. Ada yang dapat, ada yang tidak,” kata Purbaya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City