BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah membuka peluang menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2026 mendatang. Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini adalah sebesar 11 persen.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menjelaskan, untuk memutuskan kebijakan penurunan PPN tersebut, pemerintah akan melihat perkembangan kinerja ekonomi nasional.
“Jadi pada dasarnya kita lihat kondisi ekonomi kita ke depan. Kan saya perlu dorong permintaan juga kan,” kata Purbaya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Namun, Menkeu belum memberikan keputusan terkait penurunan PPN 11%. Dirinya menyatakan akan melihat pertumbuhan ekonomi setidaknya sampai kuartal I-2026.
Pada kesempatan terpisah, Purbaya menyatakan bakal memastikan kondisi perekonomian dan realisasi penerimaan negara pada akhir tahun ini sebelum memutuskan kebijakan penurunan PPN tersebut.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya seperti apa. Uang saya yang saya dapat itu seperti apa sih sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear,” terang Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/202).
Baca Juga:
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 5.7 Persen, Ini Syaratnya
Menkeu Buka Peluang Tambah Suntikan Dana Kas Negara ke Bank Himbara
Ia mengungkapkan, penurunan tarif PPN memungkinkan untuk dilakukan apabila ekonomi dan penerimaan negara dalam kondisi yang baik.
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan bahwa penurunan tarif PPN ini salah satunya bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Untuk itu, Kementerian akan melakukan kajian secara hati hati.
“Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Penetapan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
Hingga kini pemerintah masih memberlakukan tarif PPN sebesar 11 persen. Sementara menurut aturan tersebut, seharusnya tarif PPN kembali mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Namun, Prabowo memutuskan untuk menerapkan kenaikan tarif dari 11 persen ke 12 persen hanya untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
(Raidi/Dist)











