Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN pada 2026

PPN 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/kemenkeuri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah membuka peluang menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2026 mendatang. Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini adalah sebesar 11 persen.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menjelaskan, untuk memutuskan kebijakan penurunan PPN tersebut, pemerintah akan melihat perkembangan kinerja ekonomi nasional.

“Jadi pada dasarnya kita lihat kondisi ekonomi kita ke depan. Kan saya perlu dorong permintaan juga kan,” kata Purbaya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Namun, Menkeu belum memberikan keputusan terkait penurunan PPN 11%. Dirinya menyatakan akan melihat pertumbuhan ekonomi setidaknya sampai kuartal I-2026.

Pada kesempatan terpisah, Purbaya menyatakan bakal memastikan kondisi perekonomian dan realisasi penerimaan negara pada akhir tahun ini sebelum memutuskan kebijakan penurunan PPN tersebut.

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya seperti apa. Uang saya yang saya dapat itu seperti apa sih sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear,” terang Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/202).

Baca Juga:

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 5.7 Persen, Ini Syaratnya

Menkeu Buka Peluang Tambah Suntikan Dana Kas Negara ke Bank Himbara

Ia mengungkapkan, penurunan tarif PPN memungkinkan untuk dilakukan apabila ekonomi dan penerimaan negara dalam kondisi yang baik.

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan bahwa penurunan tarif PPN ini salah satunya bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Untuk itu, Kementerian akan melakukan kajian secara hati hati.

“Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Penetapan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen.

Hingga kini pemerintah masih memberlakukan tarif PPN sebesar 11 persen. Sementara menurut aturan tersebut, seharusnya tarif PPN kembali mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Namun, Prabowo memutuskan untuk menerapkan kenaikan tarif dari 11 persen ke 12 persen hanya untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

(Raidi/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025