JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dapat menciptakan sentimen positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan, khususnya di mata investor.
“Kalau saya pikir, ini sinyal yang positif. Artinya investor, baik di pasar modal maupun sektor riil, melihat bahwa kita mengelola masalah dengan cepat dan sungguh-sungguh,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Menurut Purbaya, langkah Iman mencerminkan tanggung jawab pimpinan terhadap dinamika pasar modal dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyinggung respons BEI terhadap masukan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang dinilai berkontribusi terhadap koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Purbaya menegaskan, tanpa langkah serius untuk memperbaiki tata kelola pasar modal, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional dan dapat menekan sektor-sektor ekonomi lainnya.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Minta Belanja Daerah 2025 Dikebut
Terkait dampak terhadap fiskal, Purbaya memastikan anggaran negara tetap aman dan tidak terdampak gejolak pasar modal.
“Fiskal aman. Saya malah untung kalau dia (Dirut BEI) mundur. Dia bayar pajak. Bukan saya juga yang bayar gajinya,” kata Purbaya.
Ia meyakini keputusan Iman mundur dari jabatan Direktur Utama BEI akan diterima secara positif oleh investor yang memahami mekanisme pasar modal.
“Investor yang tadinya ragu-ragu mestinya akan lebih yakin bahwa arah ke depan lebih baik. Jadi mereka akan berinvestasi, baik di pasar modal, sektor riil, maupun melalui penanaman modal asing langsung atau foreign direct investment (FDI),” ujarnya.
Saat ditanya mengenai sosok pengganti Iman Rachman, Purbaya menegaskan pemerintah akan menghormati mekanisme internal BEI.
“Itu ada prosedurnya di bursa sendiri. Kami biarkan bursa yang mengatur,” katanya.
Sebelumnya, Iman Rachman secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Direktur Utama BEI kepada awak media di Media Center BEI, Jakarta, Jumat. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia belakangan ini.
Pasca pengunduran diri tersebut, BEI akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama guna memastikan kelangsungan operasional harian bursa.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris, jabatan anggota Direksi Bursa Efek yang lowong wajib diisi paling lambat tiga bulan sejak terjadi kekosongan.
Dalam hal jabatan direktur utama lowong, salah satu anggota direksi dapat ditunjuk sebagai pejabat sementara berdasarkan keputusan Direksi BEI, dengan persetujuan Dewan.
Penunjukan sementara tersebut juga wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat dua hari setelah keputusan penunjukan dilakukan.











