JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua DPR, Puan Maharani menyatakan, bakal mengawal kasus gagalnya keberangkatan ribuan calon jemaah haji furada tahun 2025.
Puan mengatakan bahwa semua jemaah haji termasuk yang menggunakan jalur furada, berhak mendapat perlindungan dari negara.
Ia mengungkap, penyebab batalnya keberangkatan jemaah furada tahun ini terjadi karena visa tidak diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Arab Saudi dalam mengatur sistem visa haji mereka.
“Soal haji furada memang sudah merupakan hak prerogatif dari kerajaan Arab Saudi,” kata Puan Maharani dalam keterangan resmi, Kamis (5/6/2025).
Meski bukan ranah pemerintah Indonesia secara langsung, Puan Maharani menegaskan Komisi VIII DPR akan terus mengawal dan menelusuri persoalan ini.
Dia menilai penyelenggaraan ibadah haji harus semakin berkualitas, akuntabel, dan berpihak kepada jemaah.
“Kami akan meminta komisi terkait, yakni Komisi VIII DPR untuk mengawal persoalan ini. Kami akan memastikan semua pihak mendapat perlindungan, baik dari jemaah dan pengusaha travel yang dirugikan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pengawasan legislatif, Puan berharap agar segala bentuk penyelenggaraan haji termasuk penggunaan jalur non-kuota seperti furada dapat memiliki mekanisme kontrol dan perlindungan hukum yang lebih baik ke depan.
Puan turut menyampaikan pesan kepada seluruh jemaah haji Indonesia yang saat ini tengah menjalani puncak ibadah haji.
Dia mengimbau agar jemaah menjaga kesehatan dan keselamatan selama di Tanah Suci.
“Semoga seluruh jemaah haji Indonesia dapat menjalani puncak ibadah haji dengan khusyuk, sehat, dan aman. Kami mendoakan agar semua ibadah diterima oleh Allah SWT dan para jemaah kembali ke tanah air dalam keadaan mabrur dan selamat,” ujar Puan.
Baca Juga:
Jemaah Haji Ilegal yang Meninggal di Gurun Arab Saudi Seorang Dosen di Madura
Sebelumnya, ribuan calon jemaah haji yang menggunakan jalur furada, yakni jalur haji undangan pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi pemerintah Indonesia dipastikan gagal berangkat.
Hal ini terjadi karena pada musim haji tahun ini, pihak Arab Saudi secara resmi tidak menerbitkan visa haji furada.
Situasi ini menimbulkan kerugian dan kekecewaan bagi jemaah maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Sejumlah pihak pun mendesak adanya regulasi yang lebih jelas dan sistem perlindungan yang lebih kuat agar peristiwa haji furada yang gagal berangkat ke Tanah Suci tidak kembali terulang.
(Dist)