JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menyampaikan, uji emisi kendaraan gratis hanya memakan waktu 10 menit dan gratis.
“Pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan uji emisi kendaraannya di bengkel-bengkel, langsung memberikan fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa melansir Antara, Minggu (01/06/2025).
Pemilik kendaraan yang ingin mendaftar, hanya perlu menunjukkan satu dokumen kendaraan, yakni yakni STNK untuk memasukkan data terkait jenis kendaraan, jenis bahan bakar minyak (BBM), tipe mesin, dan lainnya. Tidak disebutkan kapan program uji emisi kendaraan gratis ini akan berakhir.
Setelah itu, petugas akan memasukkan ke dalam knalpot.
“Dari sana itu akan terlihat hasilnya, bagaimana kondisi-kondisi mesin dan lain sebagainya yang ditandai dengan misalnya parameter yang keluar ada karbonmonoksida, karbondioksida, hidrokarbon, dan oksigen,” uca Erni.
BACA JUGA:
Bakal Ada Razia Uji Emisi di DKI Jakarta, ini Kendaraan yang Jadi Sasaran
Pekan Uji Emisi Gratis di Jakarta Sampai Desember 2023, Ini Lokasinya
Jika kendaraan tidak lolos uji emis, maka pemilik wajib memeriksa pada bengkel.
Emi menjelaskan, kendaraan tidak lolos uji, diantaranya karena pembakaran tidak optimal, karburator, hingga fungsi knalpot rusak.
Hasil uji berlaku untuk satu tahun, sehingga pemilik kendaraan bisa mengikuti program uji emisi gratis pada tahun mendatang.
Tak hanya di bengkel-bengkel, program uji emisi gratis ini juga digalakan di kantor DLH Jakarta, dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
(Saepul)