JAKARTA,TM.ID: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil presenter Brigita Manohara pada hari ini, Rabu (24/5/2023).
Brigita diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/5/2023).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Reyhan Khalifa seorang wiraswasta.
Namun, belum diketahui lebih detail soal materi apa saja yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Sebelumnya, Brigita Manohara sempat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada 29 Juli 2022. Nasib Brigita dalam kasus Ricky Ham ini masih ‘mengambang’. Brigita diketahui menerima uang sekitar Rp 480 juta dari Ricky. Namun Brigita telah mengembalikan pemberian Ricky itu kepada KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, pengembalian pemberian Ricky tersebut tidak langsung menghilangkan unsur pidana.
“Sebagaimana Undang-undang 31 tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Akan tetapi, KPK tidak serta merta langsung menjerat Brigita atas kasus Ricky. Firli menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman.
“Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami,” ungkap Firli, melansir Beritsatu.
BACA JUGA: Diduga Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Dipanggil Bareskrim!
(Dist)