JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pemeriksaan saksi dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto pada Jumat (7/2/2025) menghadirkan saksi Agustiani Frederina Tio dan Kusnadi.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Tio banyak mengulas tentang pemeriksaan dirinya pada Senin (6/1/2025) dan Rabu (8/1/2025). Tio merasa terintimidasi da;lam pemeriksaan akibat kehadiran sesorang, yang belakngan dia ketaui bernama Rossa.
“Sebelumnya pemeriksaan berjalan lancar, sampai tiba-tiba ada seorang pria yang datang langsung menanyakan soal Hyatt. Saya terus terang tidak paham maksud pertanyan tersebut,” ujarnya.
Tio juga mengeluhkan perlakuan KPK yang mencekal dirinya, padahal dia sudah disumpah karena akan berobat untuk perawatan sakit kanker yang dideritanya. Akibat dari cekal ini, dia terancam tidak bisa melanjutkan pengobatannya di Guangzhou, China pada Senin (17/2/2025).
Merasa hak asasinya dilanggar, Tio mengaku sudah melaporkan proses cekal ini ke Dewas KPK, Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
Senada dengan Tio, Kusnadi, supir pribadi Hasto pun mengeluhkan perlakuan Rossa.
Rossa yang diketahui adalah Ketua Satgas Penyidikan Kasus Harun Masiku ini, menueut Kusnadi, pernah mengelabui dan mengintimidasi dirinya saat menunggu Hasto yang tengah diperiksa KPK. Saat itu, sesorang memanggilnya dengan alasan dipanggil oleh Hasto ke dalam gedung KPK.
Ternyata, saat di dalam dia jumpa Hasto dan menyatakan tak pernah memanggilnya. Dia kemudian berjumpa orang yang mengaku bernama Rossa dan memberikan sejumlah pertanyaan.
Selain itu, imbuhnya, Rossa juga meminta ponselnya.
BACA JUGA: KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sesuai Prosedur
Usai persidangan, Ronny Talapessy, pengacara Hasto, menyoroti proses pemeriksaan Tio yang menurutnya intimidatif dan melanggar HAM. “Saksi sudah menyatakan akan berobat, bahkan sudah disumpah, namun kemudian dicekal. Padahal, tadi saksi juga menegaskan kalau dia tidak keberatan kalau saat berobat didampingi penyidik KPK,” ujar Ronny.
Sementara itu, Johannes Oberlin Tobing yang juga pengacara Hasto menegaskan pihaknya akan meminta hakim untuk menghadirkan Rossa dalam sidang praperadilan ini. Sebab, merujuk pada keterangan saksi, keterangan Rossa sangat diperlukan untuk bisa menilai proses pemeriksaan dalam penyidikan kasus ini.
“Bahkan kalau perlu, kami akan meminta Hakim untuk membuka rekaman CCTV proses pemeriksan terhadap Saksi, saat diperiksa tanggal 6 dan 8 januari. Agar publik juga bisa turut menilai,” pungkasnya.
(Agus Irawan/Usk)