Praperadilan Hasto, Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan

Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan
Hasto Kristiyanto (antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pemeriksaan saksi dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto pada Jumat (7/2/2025) menghadirkan saksi Agustiani Frederina Tio dan Kusnadi.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Tio banyak mengulas tentang pemeriksaan dirinya pada Senin (6/1/2025) dan Rabu (8/1/2025). Tio merasa terintimidasi da;lam pemeriksaan akibat kehadiran sesorang, yang belakngan dia ketaui bernama Rossa.

“Sebelumnya pemeriksaan berjalan lancar, sampai tiba-tiba ada seorang pria yang datang langsung menanyakan soal Hyatt. Saya terus terang tidak paham maksud pertanyan tersebut,” ujarnya.
Tio juga mengeluhkan perlakuan KPK yang mencekal dirinya, padahal dia sudah disumpah karena akan berobat untuk perawatan sakit kanker yang dideritanya. Akibat dari cekal ini, dia terancam tidak bisa melanjutkan pengobatannya di Guangzhou, China pada Senin (17/2/2025).

Merasa hak asasinya dilanggar, Tio mengaku sudah melaporkan proses cekal ini ke Dewas KPK, Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
Senada dengan Tio, Kusnadi, supir pribadi Hasto pun mengeluhkan perlakuan Rossa.

Rossa yang diketahui adalah Ketua Satgas Penyidikan Kasus Harun Masiku ini, menueut Kusnadi, pernah mengelabui dan mengintimidasi dirinya saat menunggu Hasto yang tengah diperiksa KPK. Saat itu, sesorang memanggilnya dengan alasan dipanggil oleh Hasto ke dalam gedung KPK.

Ternyata, saat di dalam dia jumpa Hasto dan menyatakan tak pernah memanggilnya. Dia kemudian berjumpa orang yang mengaku bernama Rossa dan memberikan sejumlah pertanyaan.

Selain itu, imbuhnya, Rossa juga meminta ponselnya.

BACA JUGA: KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sesuai Prosedur

Usai persidangan, Ronny Talapessy, pengacara Hasto, menyoroti proses pemeriksaan Tio yang menurutnya intimidatif dan melanggar HAM. “Saksi sudah menyatakan akan berobat, bahkan sudah disumpah, namun kemudian dicekal. Padahal, tadi saksi juga menegaskan kalau dia tidak keberatan kalau saat berobat didampingi penyidik KPK,” ujar Ronny.

Sementara itu, Johannes Oberlin Tobing yang juga pengacara Hasto menegaskan pihaknya akan meminta hakim untuk menghadirkan Rossa dalam sidang praperadilan ini. Sebab, merujuk pada keterangan saksi, keterangan Rossa sangat diperlukan untuk bisa menilai proses pemeriksaan dalam penyidikan kasus ini.

“Bahkan kalau perlu, kami akan meminta Hakim untuk membuka rekaman CCTV proses pemeriksan terhadap Saksi, saat diperiksa tanggal 6 dan 8 januari. Agar publik juga bisa turut menilai,” pungkasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025, Catat!
anggaran IKN diblokir-1
Anggaran IKN Diblokir, Istana Klaim Proyek Pembangunan Tetap Lanjut
TikToker Malaysia Hilang
CEK FAKTA: Hoaks TikToker Malaysia Hilang di Hutan Bandung
Jerome Polin Bimbel Gratis
Jerome Polin Beri Bimbel Gratis untuk Siswa Gagal SNBP
Terbentuknya siklon tropis
Mengenal Siklon Tropis, Penyebab Angin Kencang di Indonesia!
Berita Lainnya

1

KDM Larang Sekolah di Jabar Pungut Biaya untuk Study Tour dan Renang

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Satu WNI Tewas dalam Insiden Kecelakaan Helikopter di Malaysia

5

Panitia SNPMB: Siswa di 76 Sekolah Terancam Tak Bisa Ikut SNBP
Headline
snbp 2025-4
Kisruh Gagal Input PDSS, Ratusan Siswa di Jabar Terancam Gagal SNBP
IMG_6231
Pemerintah Hentikan Bantuan Beras 10 Kg Mulai Hari Ini
Liga Italia
Hasil Liga Italia: Hajar Inter Milan 3-0, Fiorentina Merangkak ke 4 Besar
anggaran IKN diblokir
Anggaran IKN Diblokir, Menteri PU: Progresnya Buat Beli Makan Siang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.