Praperadilan Hasto, Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan

Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan
Hasto Kristiyanto (antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali digelar di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pemeriksaan saksi dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto pada Jumat (7/2/2025) menghadirkan saksi Agustiani Frederina Tio dan Kusnadi.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Tio banyak mengulas tentang pemeriksaan dirinya pada Senin (6/1/2025) dan Rabu (8/1/2025). Tio merasa terintimidasi da;lam pemeriksaan akibat kehadiran sesorang, yang belakngan dia ketaui bernama Rossa.

“Sebelumnya pemeriksaan berjalan lancar, sampai tiba-tiba ada seorang pria yang datang langsung menanyakan soal Hyatt. Saya terus terang tidak paham maksud pertanyan tersebut,” ujarnya.
Tio juga mengeluhkan perlakuan KPK yang mencekal dirinya, padahal dia sudah disumpah karena akan berobat untuk perawatan sakit kanker yang dideritanya. Akibat dari cekal ini, dia terancam tidak bisa melanjutkan pengobatannya di Guangzhou, China pada Senin (17/2/2025).

Merasa hak asasinya dilanggar, Tio mengaku sudah melaporkan proses cekal ini ke Dewas KPK, Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
Senada dengan Tio, Kusnadi, supir pribadi Hasto pun mengeluhkan perlakuan Rossa.

Rossa yang diketahui adalah Ketua Satgas Penyidikan Kasus Harun Masiku ini, menueut Kusnadi, pernah mengelabui dan mengintimidasi dirinya saat menunggu Hasto yang tengah diperiksa KPK. Saat itu, sesorang memanggilnya dengan alasan dipanggil oleh Hasto ke dalam gedung KPK.

Ternyata, saat di dalam dia jumpa Hasto dan menyatakan tak pernah memanggilnya. Dia kemudian berjumpa orang yang mengaku bernama Rossa dan memberikan sejumlah pertanyaan.

Selain itu, imbuhnya, Rossa juga meminta ponselnya.

BACA JUGA: KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sesuai Prosedur

Usai persidangan, Ronny Talapessy, pengacara Hasto, menyoroti proses pemeriksaan Tio yang menurutnya intimidatif dan melanggar HAM. “Saksi sudah menyatakan akan berobat, bahkan sudah disumpah, namun kemudian dicekal. Padahal, tadi saksi juga menegaskan kalau dia tidak keberatan kalau saat berobat didampingi penyidik KPK,” ujar Ronny.

Sementara itu, Johannes Oberlin Tobing yang juga pengacara Hasto menegaskan pihaknya akan meminta hakim untuk menghadirkan Rossa dalam sidang praperadilan ini. Sebab, merujuk pada keterangan saksi, keterangan Rossa sangat diperlukan untuk bisa menilai proses pemeriksaan dalam penyidikan kasus ini.

“Bahkan kalau perlu, kami akan meminta Hakim untuk membuka rekaman CCTV proses pemeriksan terhadap Saksi, saat diperiksa tanggal 6 dan 8 januari. Agar publik juga bisa turut menilai,” pungkasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penyelidikan Mahasiswa UKI
Penyelidikan Kasus Mahasiswa UKI Dihentikan
leuhang pengobatan tradisional sunda - Dok Kemendikbud jpg
Leuhang, Pengetahuan Lokal Sunda dalam Pengobatan Tradisional
TNI masuk Kampus
TNI Masuk Kampus, Mendikti Sebut Tidak Ada Masalah
Sekolah Rakyat - Dok Pemkab Garut
Bupati Garut Siapkan Program Sekolah Rakyat, Kapan Terwujud?
Pangan Indonesia
Tingkatkan Target, Prabowo Ingin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.