JAKARTA,TM.ID: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menyambut naik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Praperadilan itu diajukan oleh Firli Bahuri sendiri terkait penetapan tersangla dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade menyebutkan bahwa putusan PN Jakarta Selatan itu sebagai bukti tim penyidik pekerja secara profesional.
“Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” kaya Ade kepada wartawan , Selasa (19/12/2023).
BACA JUGA: Hasil Praperadilan Firli Bahuri Diputuskan Hari Ini
Selain itu, Ade Safri juga memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara akuntabel.
“Jadi putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” tegasnya.
BACA JUGA: 6 Saksi Dipercaya Jadi Peneliti Berkas Firli Bahuri, Masa Tenggang 7 Hari
BACA JUGA: Firli Bahuri Mangkir, Sidang Kode Etik Ditunda Dewas KPK
Dia menjamin penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan itimidasi pihak manapun.
“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta dari segala bentuk intervensi, itimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” ujarnya.
(Agus Irawan/Aak)