Hari Ini Sidang Praperadilan Hasto, KPK Boyong Bukti dan Saksi

Penulis: Anisa

hasto tersangka KPK
(Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (10/2/2025).

Tim biro hukum KPK membawa bukti berupa dokumen ke persidangan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan tersebut. Bukti dokumen itu disampaikan ke hakim praperadilan disaksikan oleh tim kuasa hukum Hasto.

Selain menyerahkan bukti di persidangan, tim biro hukum KPK pun rencananya bakal menghadirkan saksi atau ahli di persidangan tersebut. Namun, belum dipastikan berapa jumlah saksi atau ahli yang dihadirkan KPK.

“Hari ini agenda sidang bukti dari pihak termohon. Kami dari pihak pemohon hadir di sidang pagi ini dan kita akan mengikuti proses persidangan, tetapi saya akan mulai review lagi bahwa persidangan kemarin tidak ada bukti baru,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan sebelum persidangan.

Ronny mengatakan, melihat persidangan sebelumnya, khususnya dari saksi yang dihadirkan, kliennya itu pada 8 Januari tak pergi ke PTIK. Lalu, adanya dugaan intimidasi dalam pemeriksaan Agustiani Tio Fridelina di kasus yang menjerat Hasto.

“Saksi fakta, Tio menyampaikan di persidangan adannya intimidasi dari penyidik bernama Rosa Purba Bekti, kami udah meminta hakim agar dihadirkan saudara Purba Bekti agar bisa menjelaskan terkait dengan intimidasi yang dilakukannya,” tuturnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Hasto: KPK Sewenang-wenang Tetapkan Tersangka

Adapun soal bukti-bukti yang dihadirkan KPK, tambahnya, sejatinya bukanlah bukti baru. Terlebih, dari ahli yang telah diperiksa di sidang sebelumnya, seharusnya kasus yang melibatkan kliennya itu haruslah dilakukan proses penyidikan baru.

“Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK ini bukti yang lama, kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama, harus masuk dalam penyidikan baru. Apalagi, kalau proses persidangan ini sudah putus dan sudah inkrah,” katanya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Swasembada susu
Pemerintah Tetapkan Target Swasembada Susu Tahun 2029
Lisa Mariana
Lisa Mariana Akui Dirinya Pemeran Video Asusila, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Conor McGregor Mundur dari UFC 303
Conor McGregor Siap Kembali ke UFC di Tengah Skandal Seksual?
Nadiem belum ditetapkan tersangka
Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kata Kejagung
The Charlatans
The Charlatans Umumkan Album Baru “We Are Love” Setelah 8 Tahun, Rilis Oktober!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Balance Open #1: Sepatu Roda Anak Bandung Bangkit Lagi di Lintasan Saparua
Headline
HUT RI ke-80
Istana: HUT RI ke-80 Bakal Digelar di Jakarta
Cegah Penjualan Bayi di Bandung, Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Sakit dan Identitas Kelahiran
Cegah Penjualan Bayi di Bandung, Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Sakit dan Identitas Kelahiran
Batu Bertulis di Cimaung Diteliti Disbudpar Kota Bandung
Diduga Prasasti Kuno, Batu Bertulis di Cimaung Diteliti Disbudpar Kota Bandung
mpls ajaran 2025 2026-3
Kemendikdasmen Wanti-wanti Soal TNI-Polri Ikut MPLS di Jabar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.