Prabowo Teken PP Kenaikan Upah Minimum, Gubernur Diminta Tetapkan UMP Sebelum 24 Desember

utang kur petani aceh dihapus. Kenaikan Upah Minimum. Indonesia terkaya dunia
Presiden Prabowo Subianto. (dok. Sekretariat Presiden)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang skema baru kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor Alfa.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia menyatakan, bahwa PP Pengupahan telah diteken Probowo pada Selasa (16/12/2025) dan akan menjadi dasar hukum penetapan upah minimum tahun depan di seluruh daerah.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Formula Baru dan Perubahan Rentang Alfa

Dalam PP Pengupahan terbaru, pemerintah menetapkan perubahan signifikan pada faktor pengali Alfa. Jika sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 rentang Alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin, kini angka tersebut dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9 poin.

Formula kenaikan upah minimum ini dirumuskan sebagai inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai Alfa. Pemerintah menilai pendekatan ini lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional.

Yassierli menyebut, kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” katanya.

Peran Gubernur dan Tenggat Penetapan

PP Pengupahan yang baru juga mempertegas kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah. Gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sesuai dengan kondisi ekonomi di wilayah masing-masing.

Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli meminta agar seluruh kepala daerah mematuhi batas waktu penetapan upah minimum. “Kami meminta gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemerintah Susun Formula Baru Upah Minimum Bersama Serikat Pekerja

Penetapan UMP Jabar 2026 Belum Pasti, Daerah Tunggu Regulasi Baru Pasca Putusan MK

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa penerbitan PP Pengupahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Putusan tersebut memerintahkan DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan regulasi tersebut, serta menekankan pentingnya pelibatan aktif serikat pekerja dan buruh.

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023,” kata Yassierli.

Menurut dia, penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar