Prabowo Resmi Luncurkan Danantara

danantara diresmikan
(sekretariat presiden)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) hari ini, Senin (24/2/2025).

“Saya Presiden RI menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ujar Prabowo saat peluncuran di Istana Kepresidenan, Senin (24/2).

“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara,” sambungnya.

Danantara berdiri setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.

Dalam forum World Government Summit di Dubai, Kamis (13/2), Prabowo menjelaskan Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.

Pemerintah menargetkan investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

BACA JUGA: 

Simak, Struktur Pengurus Danantara Lengkap dengan Tugasnya

Cek, Poin-poin Penting BPI Danantara di UU BUMN

Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara. Ketujuh BUMN itu antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, dengan beberapa kewenangan, di antaranya:

1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
alpukat asam lambung
Benarkah Buah Alpukat Sangat Bagus untuk Penderita Asam Lambung?
ODGJ Sukabumi tewas
Samson, ODGJ Sukabumi Tewas Diamuk Massa Usai Serang Santri dengan Golok
PHK pekerja, sanken bekasi bangkrut
Miris Nasib 900 Buruh Pabrik Sanken Bekasi Usai Ditutup Perusahaan Induknya, Bangkrut?
motor listrik jalan sendiri
Motor Listrik Yadea Bisa Jalan Sendiri, Berkat Teknologi Ini!
Roofi Ardianto
Mengenal Roofi Ardianto, Pengacara yang Dikabarkan Dekat dengan Nisya Ahmad
Berita Lainnya

1

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Usai Diintimidasi Kini Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri

5

CEK FAKTA: di Balik Video 'Bagi-Bagi Uang' ke Demonstran Aksi Indonesia Gelap
Headline
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Persib Sampaikan 4 Poin Penting
Ambil Sikap Atas Putusan Komdis PSSI Untuk Beckham Putra, Persib Sampaikan 4 Poin Penting
pilkada tasikmalaya diulang
BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!
17 Wilayah Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir Rob Pesisir
17 Wilayah Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir Rob Pesisir

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.