Menaker: Pekerja yang Kena PHK Dapat Bantuan Tunai 60 % dari Upah

phk dapat bantuan tunai
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah memberikan dukungan pada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui stimulus bantuan tunai.

Kebijakan ini menjadi salah satu dari tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Adapun stimulus tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan bekerja.

“Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, melalui program JKP, pekerja yang di PHK juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp 2,4 juta. Pemerintah juga memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti program Prakerja.

“Dengan ini, kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu, juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” jelas Yassierli.

Selain berbagai stimulus di atas, ada dua kebijakan lainnya yang akan dilakukan pemerintah untuk mendukung paket kebijakan ekonomi.

Pertama, relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja.

Menaker Yassierli menuturkan, pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegasnya.

Kedua, pemerintah memutuskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA: Respons Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen, Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Menurut Menaker Yassierli, kebijakan stimulus tunai tersebut berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar