JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto menekankan, tidak boleh ada tindakan kriminalisasi untuk para demonstran.
Ia mengingatkan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang harus dilindungi, sesuai aturan dan ketentuan hukum yang ada.
“Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari Kompas.id, Minggu (7/9/2025).
Prabowo juga mengingatkan bahwa kegiatan menyampaikan aspirasi di ruang publik memiliki batasan waktu yang harus dipatuhi, yaitu maksimal hingga pukul 18.00. Ia menambahkan bahwa dalam aksi unjuk rasa, peserta tidak diperkenankan membawa benda berbahaya seperti petasan.
BACA JUGA:
Respon Prabowo pada Tuntutan 17+8: Logis dan Bisa Diperdebatkan!
Tuntutan 17+8 Rakyat Belum Dipenuhi, Polisi Masih Tahan Puluhan Demonstran
“Juga tidak boleh bawa petasan api,” imbuhnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya sorotan publik terkait penanganan aksi demonstrasi dan penahanan sejumlah peserta aksi. Pemerintah, melalui pernyataan resmi Presiden, berupaya menegaskan komitmen terhadap perlindungan hak sipil, namun tetap mengingatkan pentingnya ketertiban umum.
(Saepul)