Hasto Beri Pesan untuk Para Kader dan Simpatisan PDIP Jelang Vonis

hasto vonis
(Instagram/jhonsitorus)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto meminta pada seluruh kader dan simpatisan partainya untuk tetap menjaga kondusivitas menjelang pembacaan putusan atas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Adapun sidang putusan hukum, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/07/2025).

“Kepada seluruh simpatisan, anggota, kader PDI-P, ketika majelis hakim Yang Mulia mengambil putusan, kami imbau semua tetap tenang dan tertib, tetap disiplin sebagai banteng-banteng PDI-P moncong putih tetap taat pada hukum,” ujar Hasto.

Ia mengungkapkan, menjalani keadilan dalam kasus ini bukanlah hal yang mudah. Akan tetapi, ia tetap mengajak seluruh barisan pendukung PDI-P untuk bersikap tenang. Menurutnya, proses hukum yang sedang ia jalani sarat dengan kepentingan politik.

BACA JUGA:

PDIP Yogyakarta Kumpulkan Koin untuk Hasto: Aksi Solidaritas Kasus Receh

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 miliar

“Walaupun kita tahu bahwa keadilan tidak mudah diraih, ini adalah proses politik daur ulang. Ini adalah suatu pengadilan politik, begitu teman-teman semua tetap tenang, tenang, teguh dalam jalan hukum,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Hasto menyampaikan keyakinan bahwa pada akhirnya kebenaran akan mengalahkan segala bentuk ketidakjujuran. Ia pun mengutip falsafah dari India kuno untuk menguatkan keyakinannya tersebut.

“Percayalah, kebenaran akan menang. Satyam Eva Jayate,” ucap dia.

Sebagai informasi, Hasto akan menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR serta dugaan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan mereka berdasarkan analisis hukum terhadap seluruh bukti dan keterangan yang telah dihadirkan selama persidangan. Putusan ini akan menentukan apakah Hasto dinyatakan bersalah sesuai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dibebaskan berdasarkan dalil-dalil pembelaan.

“Jumat, 25 Juli 2025, untuk putusan,” tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025