Hasto Beri Pesan untuk Para Kader dan Simpatisan PDIP Jelang Vonis

hasto vonis
(Instagram/jhonsitorus)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto meminta pada seluruh kader dan simpatisan partainya untuk tetap menjaga kondusivitas menjelang pembacaan putusan atas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Adapun sidang putusan hukum, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/07/2025).

“Kepada seluruh simpatisan, anggota, kader PDI-P, ketika majelis hakim Yang Mulia mengambil putusan, kami imbau semua tetap tenang dan tertib, tetap disiplin sebagai banteng-banteng PDI-P moncong putih tetap taat pada hukum,” ujar Hasto.

Ia mengungkapkan, menjalani keadilan dalam kasus ini bukanlah hal yang mudah. Akan tetapi, ia tetap mengajak seluruh barisan pendukung PDI-P untuk bersikap tenang. Menurutnya, proses hukum yang sedang ia jalani sarat dengan kepentingan politik.

BACA JUGA:

PDIP Yogyakarta Kumpulkan Koin untuk Hasto: Aksi Solidaritas Kasus Receh

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 miliar

“Walaupun kita tahu bahwa keadilan tidak mudah diraih, ini adalah proses politik daur ulang. Ini adalah suatu pengadilan politik, begitu teman-teman semua tetap tenang, tenang, teguh dalam jalan hukum,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Hasto menyampaikan keyakinan bahwa pada akhirnya kebenaran akan mengalahkan segala bentuk ketidakjujuran. Ia pun mengutip falsafah dari India kuno untuk menguatkan keyakinannya tersebut.

“Percayalah, kebenaran akan menang. Satyam Eva Jayate,” ucap dia.

Sebagai informasi, Hasto akan menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR serta dugaan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan mereka berdasarkan analisis hukum terhadap seluruh bukti dan keterangan yang telah dihadirkan selama persidangan. Putusan ini akan menentukan apakah Hasto dinyatakan bersalah sesuai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dibebaskan berdasarkan dalil-dalil pembelaan.

“Jumat, 25 Juli 2025, untuk putusan,” tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City