JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Aan Suhanan menyampaikan, pihaknya masih melakukan uji keamanan sistem pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via nomor WhatsApp (WA).
Selama pengujian tersebut, aplikasi Sistem Cakra Presisi Polda Metro Jaya akan mengirimkan notifikasi sanksi tilang melalui, SMS, WA, dan email kepada pelanggar lalu lintas.
“Kemarin kami sudah panggil tim dari Polda Metro Jaya untuk memaparkan aplikasi (sistem) baru ini. Kesimpulannya untuk sementara sistem tersebut dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu,” kata Aan melansir Antara, Kamis (9/5/2024).
BACA JUGA: Waspada Penipuan Tilang Modus Etle, Catat Nomor Resmi Ditlantas
Aan menambahkan, dalam melakukan asesmen guna mengumpulkan dan mengelola informasi untuk mengetahui kebutuhan dan mengelola informasi untuk mengetahui kebutuhan serta dilakukan penetrasi test (pentest).
Pentest merupakan tahapan menguji keamanan suatu sistem jaringan komputer dengan cara melakukan simulasi nyata.
“Pentest ini supaya betul-betul aman, agar sistem ini bisa dipenetrasi oleh siapa pun,” ujarnya.
Jika hasil asesmen dan pentest dinyatakan lulus, lanjut Aan, baru akan diterapkan secara nasional di seluruh Polda di Indonesia, tidak hanya Polda Metro Jaya, selaku inisiator.
“Tapi kalau tidak lulus asesmen dan pentest akan kami perbaiki lagi dan memastikan sistem yang diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman,” tuturnya.
Ia belum dapat memastikan sistem pengiriman sanksi tilang secara daring itu siap dilakukan. Namun, dipastikan tahun ini akan diketahui hasilnya.
“Kapan waktunya Komisi TIK Polri yang bisa menentukan, mudah-mudahan tahun ini. Sehingga masyarakat ada kepastian,” ujarnya.
Adapun mekanisme tilang masih berlaku menggunakan cara terdahulu, yaitu pengiriman melalui PT Pos Indonesia, sampai pengujian itu selesai.
(Saepul/Aak)