Polri Lakukan Lagi Penggeledahan Ponpes Al Zaytun

Penggeledahan Ponpes Al Zaytun
Polri Kembali Geledah Ponpes Al Zaytun. (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Untuk lengkapi bukti, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menggeledah beberapa wilayah di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

“Perkembangan hari ini penyidik melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri melibatkan tim penyidik dari Bareskrim Polri, Inafis, dan di-backup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.

“Saat ini masih dalam pelaksanaan, seperti laporan yang disampaikan Kasubdit I yang memimpin di sana mulai pukul 14.00 WIB kami laksanakan penggeledahan,” kata Djuhandhani.

BACA JUGA: Relasi Tak Biasa Panji Gumilang, Perempuan Atribut Israel Datang Tak Tutup Aurat

Lengkapi Bukti, Polri Kembali Geledah Ponpes Al Zaytun

Mantan Wadirkrimum Polda Jawa Tengah itu mengemukakan bahwa polisi menggeledah tempat tersebut karena tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama terjadi di Ponpes Al Zaytun seperti video yang beredar di tengah masyarakat.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan ulang tempat kejadian perkara.

“Semoga dengan penggeledahan ini kami mendapatkan alat-alat bukti lainnya guna kepentingan penyidikan,” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, penyidik telah menyita alat bukti yang diserahkan oleh pelapor seperti video, tangkapan layar, dan beberapa foto, termasuk menyita akun yang digunakan oleh Ponpes Al Zaytun untuk mengunggah video.

Baca Juga : Mahfud: Polri Percepat Pengusutan Kasus TPPU Panji Gumilang

Diketahui, Penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada tanggal 1 Agustus, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan mulai 2 Agustus.

Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan tersebut.

Akan tetapi, pihaknya memutuskan tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang sesuai dengan alasan subjektif penyidik, yakni ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, tersangka tidak kooperatif, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

“Benar itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penahanan. Namun, penyidik dengan pertimbangkan yang kemarin disampaikan kami tetap lakukan penahanan. Surat bukan ditolak, melainkan tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” kata Djuhandhani.

 

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Situ Rawajejeg di Kabupaten Bogor Tercemar Limbah Akibatkan Ikan Mati
Situ Rawajejeg di Kabupaten Bogor Tercemar Limbah, Ikan Mati
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Aksi bela palestina-1
Puluhan Ribu Warga Jabar Gelar Aksi Bela Palestina di Bandung
Aksi bela palestina
Aksi Bela Palestina Digelar Depan Kedubes AS
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Headline
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas
marc marquez
Pindah ke Ducati, Marc Marquez Ungkap Rahasia Besar di Honda

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.