Panji Gumilang Ditahan, Pengacara Ngaku Gak Paham

panji gumilang
Panji Gumilang. (kbr)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka penistaan agama, Panji Gumilang pada Rabu (2/8/2023).

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, buka suara menanggapi kliennya yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Hendra erharap situasi tetap kondusif setelah penahanan kliennya. Meski begitu, kata dia, tidak paham apa yang akan terjadi dari persoalan ini.

“Karena bagaimanapun Pak Syekh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya, tentunya dengan terjadinya hal ini, kita gak paham, ya, apa yang nanti terjadi,” kata Hendra Effendy di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Hendra menjelaskan, sejak awal pihaknya menduga Panji Gumilang menjadi korban kriminalisasi dan politisasi.

Ia menyebut, pihaknya menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius. Menurut Hendra, pola kriminalisasi ini sudah terbaca.

BACA JUGA: Menjadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

“Kami baca, tadi kami sampaikan bahwa dalam semalam, mulai dari saksi kemudian jadi tersangka, kemudian ditahan, ditangkap, dan sampai hari ini masih diproses,” ujar Hendra.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Rabu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Ramadhan dalam jumpa persnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156a tentang Penistaan Agama dan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 45a Ayat 2.

“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Djuhandani.

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun