BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Satreskrim Polres Karawang berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang terjadi di wilayah Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dua tersangka berinisial MRT dan CH telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya yang diketahui merupakan ayah dan anak masih diburu petugas.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Andriansyah, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Para pelaku menembak korban dan merampas sepeda motor Yamaha Aerox merah milik korban. Saat korban berusaha merebut kembali kendaraannya, pelaku kembali melepaskan tembakan hingga melukai korban.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan MRT, kemudian disusul penangkapan CH. Dua pelaku lainnya yang merupakan ayah dan anak masih buron, tetapi identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Fiki, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga:
Pelaku Curas di Sumedang Bius Korban dengan Minuman Campur Obat
Polisi Ringkus 3 Begal Cirebon, Motor Curian Dijual di Marketplace
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit sepeda motor Vario berwarna hitam, kunci duplikat, senjata api berwarna perak dan hitam, serta satu buah linggis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
(Virdiya/Budis)