Letihnya Pegi Setiawan Selepas Dinyatakan Tak Bersalah

pegi setiawan
(Tangkap layar/Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pegi Setiawan sejenak beristirahat setelah bebas dari tahanan Polda Jabar atas tuduhan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Pegi kini dapat kembali menghirup udara bebas selepas dari kurungan, usai gugatan sidang praperadilan dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/7/2024).

“Pulang, beristirahat,” ucap Pegi di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Namun, kata Pegi, tak akan lama setelah beristirahat ia akan bergegas untuk kembali menjalani kehidupan normalnya, terutama bekerja.

“Terus bekerja,” tukas Pegi.

BACA JUGA: Praperadilan Dikabulkan, Pegi Kini Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar

Dalam sidang praperadilannya, hakim menyebut, penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak melalui tahap pemanggilan.

Dengan begitu, Polda Jabar pun mau tak mau wajib membebaskan Pegi sesuai ketetapan hukum. Bahkan, Polda Jabar diharuskan mengembalikan hak dan martabat Pegi Setiawan.

“Mengembalikan hak Pegi tidak sesederhana itu,” ujar Pemerhati Kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto melansir RRI, Selasa (09/07).

Bambang mengatakan, kepolisian harus kembali melakukan penyidikan dalam perkara pembunuhanVina dan Eky.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung, bebaskan Pegi Setiawan dari segala jeratan hukum. Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memutus praperadilan ini, miliki banyak pertimbangan dalam putusannya.

Diantaranya polisi dalam hal ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.

Polisi juga tidak melakukan pemanggilan terhadap Pegi, sebelum akhir, Pegi ditangkap polisi.

“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Pemanggilan merupakan hal yang perlu dilakukan, lanjut Eman. Pasalnya hal itu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata dia.

Kemudian, Eman pun tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalnya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun