GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru ngaji berinisial IY (53) di Kecamatan Cikajang.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengonfirmasi tersangka saat ini telah ditahan setelah dilaporkan mencabuli 10 anak laki-laki di wilayah tersebut.
“Kami telah menetapkan IY sebagai tersangka dengan bukti yang cukup, termasuk kesaksian korban,” jelas Joko, mengutip Antara, Senin (2/6/2025).
Tersangka yang berprofesi sebagai imam masjid ini diduga melakukan aksi cabul di kediamannya dengan modus memberi uang kepada korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, beberapa korban mengalami pencabulan berulang sejak awal 2024 sebelum akhirnya terungkap. Kasus ini ditangani khusus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Garut.
BACA JUGA
Perahu Tergulung Ombak Besar, Sat Pol Airud Polres Garut Berhasil Evakuasi 10 Nelayan
Operasi Jam Malam Pelajar Berlaku, Satpol PP Garut Dikerahkan!
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan perkembangan kasus ini.
(Aak)