Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO

pabrik narkoba terbesar di indonesia
(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan

MALANG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia. Lokasi berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024).

Kasus itu bermula dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Setelah penemuan itu, petugas melakukan profiling yang mengarah pada pabrik narkoba terbesar itu. Pabrik itu diketahui memproduksi tiga jenis narkoba, yakni tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan Clandestine Laboratory dan berhasil mengamankan lima tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.

BACA JUGA: Polisi Langsung Gerak Cepat Buru Bos Pembuat Pabrik Tembakau Sintensis di Apartemen Tangsel

“Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,”ujar Komjen Pol Wahyu melanisr Humas Polri. Kamis (04/07/2024).

Modus operandi para pelaku adalah menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor Event Organizer (EO) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.

Komjen Pol Wahyu juga mengungkapkan bahwa proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran. Hal itu menunjukkan betapa canggihnya jaringan itu dalam menjalankan operasi mereka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram. Mereka juga mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi. Metode itu memudahkan mereka untuk menjangkau pasar yang lebih luas dengan risiko yang lebih kecil terdeteksi oleh petugas.

Wahyu Widada menyatakan, dari seluruh barang bukti yang disita, diperkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa. Pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia itu merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto berpesan kepada masyarakat Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Mari kita jaga Kota Malang khususnya dan Jawa Timur pada umumnya dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Imam Sugianto.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dohoon TWS
Dohoon TWS Absen dari Agenda di Tiongkok, Pledis Entertainment Ungkap Kondisi Kesehatannya
Hutan di Pacet digunduli
Hutan Lindung di Pacet Digunduli, Diduga untuk Kepentingan Investor
penyerangan tni polres tarakan
Penyerangan Diduga TNI kepada Polisi Terekam di Polres Tarakan
marhaban bulan ramadhan
Lirik Marhaban Bulan Ramadhan - Haddad Alwi feat Arra (Baba & Bubu)
kpu psu
KPU Tindaklanjut PSU Pasca Putusan MK, Khusus 24 Daerah Ini
Berita Lainnya

1

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman

2

Detik-detik Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api di Probolinggo, Diduga Depresi

3

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Bejo Sugiantoro wafat
Kabar Duka Sepak Bola, Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Wafat
Mentan Andi Amran Operasi pasar pangan murah
Kompak! Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Pantau Operasi Pasar Pangan Murah di Magelang
penyanyi malyda meninggal dunia
Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
dirut pertamina patra niaga tersangka
Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.