Ahli Hukum Narkotika: Hukuman Pidana dan KUHP Baru Tidak Tepat Digunakan dalam Mengatasi Kasus Narkotika

Hukuman Pidana dan KUHP Baru Tidak Tepat Digunakan dalam Mengatasi Kasus Narkotika
Ilustrasi -Narkoba (BNN)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah sedang melakukan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015, Anang Iskandar, mengatakan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat narkotika harus melakukan pendekatan atau melalui rehabilitasi bukan penggunakan hukum pidana.

“Penggunakan hukum pidana termasuk KUHP baru tidak relevan dengan hukum narkotika,” kata Anang kepada Teropongmedia.id, Sabtu (14/12/2024).

Anang menjelaskan bahwa hukuman pidana meskipun dengan KUHP baru sangat tidak relevan.

“Intinya hukum pidana meskipun dengan KUHP baru, tidak relevan untuk menangani perkara narkotika,” jelasnya.

Rehabilitas lebih miliki peran dalam menyelamatkan pecandu narkoba

Sementara itu, sebelumnya Anang sempat menegaskan tempat rehabilitasi narkoba memiliki peran penting untuk menyelamatkan masyarakat yang menjadi pecandu narkoba atau korban narkotika.

“Tempat rehabilitasi narkoba memiliki peran penting untuk menyelamatkan masyarakat yang menjadi pecandu narkoba atau korban penyalagunaan narkotika,” kata Anang kepada

Anang menegaskan seharusnya masyarakat yang terkena penyalahgunaan narkoba cukup dengan dilakukan rehabilitasi untuk mengatasinya tanpa harus di hukum penjara.

“Masyarakat yang terkena penyalahgunaan narkoba itu cukup dengan dilakukan rehabilitasi untuk mengatasinya tanpa harus di hukum penjara. Karena mereka hanya menjadi korban,” ucap Anang.

Seperti diketahui sebelumnya, Menko Bidang Hukum,HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tengah melakukan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Yusril.

“Memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang -orang di kasus narkotika,” ucap Yusril.

Menurut dia, sejalan perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam ilegal trafficking dan tranding dengan mereka yang juga terlibat dalam ilegal trafficking dan trading dengan mereka yang terlibat dalam ilegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna,” bebernya.

Yusril menyebutkan bahwa pengguna narkotika masuk dalam kategori sebagai korban. Nantinya, mereka akan menjalanin proses rehabilitas hingga diberikan pembinaan.

BACA JUGA: Polsek Pademangan Berhasil Bongkar Kasus Curanmor, Narkotika dan Tawuran

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkaotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua- duannya diuhukum,,” ucapnya.

“Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi, mereka yang jadi korban akan direhabilitas dan dilakukan pembinaan.Dengan begitu sebenarnya warga pembinaan,

“Mungkin setelah sudah tidak begitu lagi, mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian sebenanrya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup dratis ke depannya,” ucap yusril.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City