Polisi Ungkap Kronologi Gadis 14 Tahun di Sumut Jadi Tersangka Video Asusila

Penulis: Anisa

Gadis 14 Tahun di Sumut Jadi Tersangka Video Asusila
(pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satu video menyebutkan seorang remaja di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), inisial SRP ditetapkan jadi tersangka usai menerima video asusila. Begini kata polisi soal kronologi kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa MRST berpacaran dengan SRP. Pada 13 April 2024, SRP mengirim fotonya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel.

Setelah melihat foto tersebut, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.

“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR,” kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Hadi mengatakan bahwa SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar.

“Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” ujarnya.

Perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan mediasi. Namun, tidak ada kesekatan yang tercapai. Sebab, orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta. Sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

“Mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan,” ucap Hadi.

Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Marak Grup Telegram Video Porno Anak, Polda Metro Beraksi!

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan MRST dan SRP sebagai tersangka,” ungkapnya.

Karena keduanya masih di bawah umur, ucap Hadi, maka proses penyidikan yang dilakukan untuk sementara dihentikan.

“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” kata Hadi.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uji emisi kendaraan
Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.