Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Padang Pariaman, 1 Perempuan Dimutilasi dan 2 Dibuang ke Sumur

Penulis: Vini

Pembunuhan di Padang
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan reserse kriminal (Satreskrim) tangkap seorang petugas keamanan berinisial SJ alias Wanda (25), pelaku pembunuhan sadis terhadap 3 perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Diketahui tiga perempuan tersebut di bunuh, satu diantaranya dimutilasi, sedangkan dua lainnya diduga dibuang ke sumur.

Pelaku berinisial SJ alias Wanda (25), yang bekerja sebagai petugas keamanan, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman. Ia diamankan di kediamannya di Korong Lakuak, Pasar Usang, Nagari Sungai Buluh, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkap identitas tiga korban dalam kasus ini. Korban pertama adalah Septi Ananda, yang menjadi korban mutilasi dan jasadnya ditemukan dalam kondisi terpotong-potong di Sungai Batang Anai. Dua korban lainnya adalah Siska Oktavia Rusdi (23) alias Cika, serta Adek Gustiana (24), teman Cika yang dilaporkan hilang sejak Januari 2024.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Septi dibunuh karena persoalan utang piutang. Pelaku SJ nekat menghabisi nyawanya pada Minggu (15/6/2025) lantaran kesal uang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.

“Motif awalnya karena utang-piutang. Korban meminjam uang tapi tak bisa membayar. Dari situlah pelaku merencanakan pembunuhan,” ujar Kapolres, dikutip Jumat (20/6/2025).

Tubuh Septi dimutilasi menjadi 10 bagian dan dibuang ke aliran Sungai Batang Anai. Potongan tubuhnya ditemukan warga secara terpisah pada Selasa (17/6) dan Rabu (18/6).

Dalam pemeriksaan lanjutan, SJ mengakui telah membunuh dua perempuan muda lainnya, yakni Cika dan Adek, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak awal tahun 2024. Pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan Cika, namun merasa dikhianati saat korban mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Pelaku menghabisi nyawa keduanya karena diliputi rasa cemburu dan dendam,” ungkap Kapolres AKBP Faisol.

Baca Juga:

Pelaku Pembunuhan Nenek di Ciamis Ditangkap di Garut

Update Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Sembako di Bekasi, Motif Pelaku Tersinggung Tidak Dipinjami Uang

Cika diduga berselingkuh, sementara Adek dianggap sebagai orang yang mengenalkan Cika pada pria lain. SJ mengaku membuang jasad mereka ke dalam sumur tua di wilayah Pasar Usang. Hingga kini, tim dari kepolisian bersama BPBD masih melakukan proses evakuasi untuk menemukan sisa jasad korban.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal tambahan terkait perusakan jenazah. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
1 Pleton Prajurit Disiapkan TNI untuk Jaga Kejati
1 Pleton Prajurit Disiapkan TNI untuk Jaga Kejati, Kejari 1 Regu
Ngunduh Mantu
Curi Perhatian Publik, Ini Souvenir Mewah Ngunduh Mantu Al Ghazali-Alyssa
Maia Estianty
Maia Estianty Blak-blakan Ogah Punya Anak Lagi!
Oppo A5
Oppo A5 dan A5x Resmi di Indonesia, untuk yang Ingin HP Murah Tahan Banting!
Alsintan
Ciamis Dapat Bantuan Alsintan Untuk Para Petani
Berita Lainnya

1

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

2

Bandung Rasa Bangkok Thailand

3

Lelaki Tua dan Tangga Kota

4

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

5

Psikologi Kognitif, Mengungkap Cara Otak Kita Memproses Informasi
Headline
Wamensos
Wamensos Sebut Anak Orang Miskin Sudah Pasti Miskin, Netizen Murka!
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Timnas voli putra Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Voli Putra Indonesia Takluk dari Bahrain 3-0
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.