Polisi Tangkap Pasutri Pemalsuan Data untuk Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Majalengka

[info_penulis_custom]
Pemalsuan Data BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengendus tindakan pemalsuan data untuk mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Terkait hal ini, polres Subang menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Majalengka berinisial ASM (35) dan LNR (35).

Pasangan suami istri tersebut mengenakan baju tahanan berwarna biru, saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Subang pada Selasa (29/4/2025). ASM dan LNR ditangkap dikediamannya di Majalengka oleh jajaran Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun pada 25 April 2025 lalu.

“Modus pelaku yakni membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan paklaring. Lalu mengajukan klaim dana JHT secara ilegal melalui akun yang dibuat atas nama korban,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dikutip Se;asa (30/4/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban tiba-tiba tak bisa mencairkan dana JHT. Korban baru tahu jika dana miliknya senilai Rp 23,9 juta sudah dicairkan tanpa sepengetahuannya.

Ariek mengungkapkan pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Sebab, kemungkinan ada korban dari daerah lain.

“Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, namun juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon,” katanya.

Baca Juga:

89 Kasus Pemalsuan Data PPDB Jabar, Pakai Web Disdukcapil Bodong

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Tanah Pagar Laut di Bekasi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 67 dan 68 Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sampai Rp 6 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, sampai buku rekening.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Recall Toyota All New Yaris Cross
Toyota Recall All New Yaris Cross Tertentu di Indonesia, Masalah di Panoramic!
Unjuk rasa reformasi
Unjuk Rasa 27 Tahun Reformasi di Balkot Berujung Laporan Polisi dan Penangkapan 93 Orang
Swasembada Energi
Punya Cadangan Energi Melimpah, Prabowo Optimistis Swasembada Hingga Menjadi Pemasok Dunia
alva cervo x
Alva Cervo X Meluncur, Baterai Kuat dan Fast Charging Melesat!
Setop Galau Jadi Jomblo! Ini 15 Cara Cepat Dapat Pacar yang Cocok dan Bikin Nyaman
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

5

Link Live Streaming Tottenham vs Manchester United Selain Yalla Shoot di Final Liga Europa 2025
Headline
Jorge Martin
Bungkam Sepekan, Aprilia Bantah Isu Jorge Martin Hengkang dari MotoGP
parpol anggaran apbd
Soal Usulan Parpol dapat Anggaran, Legislator: Tak Bisa Instan!
1.011 Rumah di Kabupaten Tasikmalaya Terendam Banjir, 243 Warga dievakuasi Tim SAR Gabungan
1.011 Rumah di Kabupaten Tasikmalaya Terendam Banjir, 243 Warga Dievakuasi Tim SAR Gabungan
KDM penyerahan ijazah sukarela
NU Bekasi Kecam Kebijakan KDM Soal Penyerahan Ijazah Sukarela

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.