BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengendus tindakan pemalsuan data untuk mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Terkait hal ini, polres Subang menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Majalengka berinisial ASM (35) dan LNR (35).
Pasangan suami istri tersebut mengenakan baju tahanan berwarna biru, saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Subang pada Selasa (29/4/2025). ASM dan LNR ditangkap dikediamannya di Majalengka oleh jajaran Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun pada 25 April 2025 lalu.
“Modus pelaku yakni membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan paklaring. Lalu mengajukan klaim dana JHT secara ilegal melalui akun yang dibuat atas nama korban,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dikutip Se;asa (30/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban tiba-tiba tak bisa mencairkan dana JHT. Korban baru tahu jika dana miliknya senilai Rp 23,9 juta sudah dicairkan tanpa sepengetahuannya.
Ariek mengungkapkan pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Sebab, kemungkinan ada korban dari daerah lain.
“Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, namun juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon,” katanya.
Baca Juga:
89 Kasus Pemalsuan Data PPDB Jabar, Pakai Web Disdukcapil Bodong
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Tanah Pagar Laut di Bekasi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 67 dan 68 Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sampai Rp 6 miliar.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, sampai buku rekening.
(Virdiya/Usk)