Miliki Senpi Ilegal, Polres Indramayu Ringkus WNA Asal Iran

Senjata api ilegal
(dok. Tribratanews)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGEMDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Iran.

Pelaku berinisial BN alias Baba Naser (49), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan di kediamannya di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api dan amunisi yang disimpan di dalam lemari lantai dua rumah pelaku,” ujar AKP Hillal, Jumat (18/4/2025).

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm

  • Satu magazine

  • Empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm

  • Satu buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata

  • Satu tas berwarna merah bertuliskan “GC”

  • Satu holster berwarna hitam

Dalam pemeriksaan awal, BN mengaku memperoleh senjata tersebut dari seseorang berinisial T dengan harga sebesar Rp15 juta. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap T untuk mendalami asal-usul senjata tersebut.

BACA JUGA:

Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Soreang Diringkus Polisi

Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Soreang Diringkus Polisi

BN juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaannya hingga mati. Pelaku beserta barang buktinya, saat ini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun