Korupsi PLTU Kalbar, Mantan Dirut PLN dan Halim Kalla Jadi Tersangka

Korupsi PLTU Kalbar
Ilustrasi. (dok. Gmaps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), yang berlangsung pada periode 2008 hingga 2018.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.

Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Direktur Utama PT BRN berinisial RR, dan Direktur Utama PT Praba berinisial HYL.

“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Cahyono di Mabes Polri, mengutip kabar24, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika PT PLN membuka kembali proses lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 MegaWatt.

Namun, sebelum lelang itu berlangsung, pihak PLN diduga telah melakukan kesepakatan dengan calon penyedia dari PT BRN agar perusahaan tersebut dapat memenangkan proses lelang tersebut.

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” imbuhnya.

Panitia pengadaan PLN diketahui meloloskan konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC dalam proses lelang, meskipun terdapat dugaan bahwa konsorsium tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Pada tahun 2009, KSO BRN bahkan mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan, yang dilakukan sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Selama masa pelaksanaan proyek, baik KSO BRN maupun PT PI gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai target dan hanya mampu menuntaskan sekitar 57 persen pembangunan. Akibat keterlambatan tersebut, kontrak proyek diperpanjang hingga sepuluh kali, berakhir pada Desember 2018. Namun, hasilnya tetap tidak optimal karena pembangunan baru mencapai 85,56 persen.

Proyek PLTU itu akhirnya mangkrak karena keterbatasan dana dari pihak KSO BRN. Ironisnya, perusahaan tersebut telah menerima pembayaran dari PT PLN senilai Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal-elektrikal.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami potensi kerugian mencapai US$62,41 juta dan Rp323,19 miliar.

Baca Juga:

Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PT PLN

Mudik PLN Gratis, Catat Jadwal dan Kota Tujuan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

2

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...